PALANGKA RAYA–Aksi licik seorang pria bernama Maman alias Wahyu Bastaman akhirnya terbongkar.
Mengaku sebagai perwira Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berpangkat AKBP, warga Kabupaten Pulang Pisau itu berhasil menipu seorang pengedar narkoba berinisial S hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah BNN Provinsi Kalteng melakukan pengembangan dari penangkapan pengedar sabu di wilayah Gunung Mas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui S, inisial dari pengedar itu, telah beberapa kali menyerahkan uang kepada seseorang yang mengaku sebagai pejabat BNN Kalteng.
Hasil penelusuran digital forensik dan pelacakan rekening menunjukkan adanya transaksi senilai Rp400–600 juta yang mengalir ke rekening pelaku.
Penyelidikan lebih lanjut memastikan bahwa Maman bukan anggota BNN, melainkan warga sipil yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu sekaligus memperjualbelikan sabu dengan dalih barang bukti sitaan.
Pelaku ditangkap di Pulang Pisau dengan barang bukti senjata api organik berisi empat peluru aktif.
Dari hasil pemeriksaan, Maman mengaku telah beraksi sejak Maret hingga Oktober 2025 dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli rumah serta kendaraan pribadi.
Plt Kepala BNN Provinsi Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan tindakan pelaku sangat merugikan institusi dan mencemarkan nama baik BNN.
“Kami pastikan tidak ada anggota BNN yang terlibat. Pelaku hanyalah warga sipil yang memanfaatkan nama BNN untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
BNN Kalteng kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pelaku, termasuk dugaan keterlibatan napi dari dalam lapas. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi BNN.(ram)