Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Suami Anggota DPRD Tabalong Disidang, Tabrak Lari Pelajar Hingga Tewas

Anisa Bahril Wahdah • Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:55 WIB

Zainuddin, Diduga pelaku yang menabrak siswa MTsN Muara Uya, Rafha Haekal Ahmad Denejad. (Radar Banjarmasin)
Zainuddin, Diduga pelaku yang menabrak siswa MTsN Muara Uya, Rafha Haekal Ahmad Denejad. (Radar Banjarmasin)

SEORANG siswa kelas 9 MTsN Muara Uya berusia 13 tahun, bernama Rafha Haekal Ahmad Denejad, warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, meninggal dunia setelah diduga tertabrak truk tak jauh dari rumahnya.

Pengemudi truk yang diduga menjadi pelaku diketahui bernama Zainuddin, warga setempat yang juga merupakan suami dari anggota DPRD Tabalong, Yulianti.

Dalam sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (29/10/2025), Zainuddin duduk di kursi terdakwa.

Yulianti tampak hadir di ruang sidang, menyaksikan proses hukum suaminya dengan wajah muram dan tanpa banyak bicara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zuhro Puspitasari, didampingi dua hakim anggota Rizky Aulia Cahyadri dan Rudanti Widianusita, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tabalong, Tia Meifida, bertindak sebagai penuntut dalam perkara tersebut.

Sesuai surat dakwaan disebutkan, terdakwa Zainudin menabrak korban pada 4 Agustus 2025 pada pukul 16.00 Wita di Jalan Bangkar Raya meningkung menuju Pasar Muara Uya berpapasan dengan korban mengendarai sepeda motor Nmax Putih.

Truk yang dikendarai Zainuddin oleng ke bagian kanan jalan, lalu menabrak bemper belakang sepeda motor Rafha hingga terjatuh dan menyebabkannya meninggal dunia. Pada 6 Agustus 2025, Zainuddin pun ditahan.

Dalam sidang, lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan atas kejadian diduga tabrak lari tersebut. Salah satu dari mereka adalah ibu korban, Mahriati Elfah.

Cerita Mahriati di depan hakim, anaknya ketika itu pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Padahal, kesehariannya berangkat dan pulang sekolah selalu diantar.

Tidak tahu mengapa, hari itu naas bagi Rafha, di tengah Mahriati tidak berada di rumah, mengantar pasien ke RSUD H Badarduddin Kasim Tanjung menjalankan tugasnya sebagai petugas kesehatan di Puskesmas Muara Uya.

Sejenak sepulangnya ke rumah, dia terkejut mendengar anaknya kecelakaan bersimbah darah, sehingga membuatnya panik lalu membawa korban ke RSUD H Badarudin, namun tidak tertolong.

Mengetahui anaknya merupakan korban tabrak lari, Mahriati bergegas melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Di sela menunggu tindaklanjut jajaran kepolisian, dia pun mencari tahu siapa pelaku penabrakan, yang ternyata diketahuinya seorang suami anggota dewan.

Mahriati menyayangkan, meninggalnya anak laki-laki satu-satunya itu tidak segera di tolong pelaku, yang ternyata tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Kesalnya dia lagi, peristiwa itu tidak membuat pelaku iba untuk datang meminta maaf. Bahkan sampai hari ketiga kematian juga tidak merasa bersalah.

"Mengapa sampai hari ketiga kematian, setelah dijemput kepolisian baru merasa bersalah. Harusnya segera menyerahkan diri," tegasnya.

Parahnya, malah mengirimkan pesan agar kasus tersebut ditutup dan diminta untuk tidak dibawa ke persidangan PN Tanjung. Namun permintaan melalui pesan itu tidak gubrisnya, dan tetap dibawanya ke pengadilan.

Zainuddin sendiri sempat membantah dalam persidangan. Dia mengaku telah menyerahkan uang. "Saya ada menyerahkan uang Rp2 juta melalui keluarga korban," ujarnya.

Meski diterima, uang Zainuddin tidak membuat Mahriati gentar. Uang dalam amplop itu dibiarkan saja, dan siap diserahkan ke pengadilan.

Sidang sendiri selesai dengan pemeriksaan para saksi, yang kemudian akan dilanjutkan sepekan kemudian dengan menghadirkan saksi kepolisian pada Rabu, 5 November 2025.

Zainuddin pun didakwa dengan ancaman pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena diduga lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Juta.

Saat diwawancarai, Mahriati terlihat sangat bersedih kehilangan korban. Pasalnya, Rafha Haekal Ahmad Denejad merupakan anak yang baik.

"Setiap kali ketinggalan salat berjamaah di masjid, dia sadar sendiri membaca surah yasin tiga kali," ujarnya.

Selama ini, Rafha juga merupakan siswa berprestasi karena selalu juara kelas dan banyak mendapatkan piala. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#siswa berprestasi #kasus kecelakaan #meninggal dunia #tabalong #korban tabrak lari #dprd tabalong #kecelakaan #tanjung