Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Curi Motor di Kebun Sawit, Pelaku Nekat Acungkan Sajam Sebelum Dilumpuhkan Polisi

Agus Pramono • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:29 WIB
Seorang pria bersenjata tajam berhasil diamankan oleh petugas, usai melakukan pencurian motor di kebun sawit, di Kabupaten Lamandau, Kamis (30/10).
Seorang pria bersenjata tajam berhasil diamankan oleh petugas, usai melakukan pencurian motor di kebun sawit, di Kabupaten Lamandau, Kamis (30/10).

 

NANGA BULIK-Polres Lamandau berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku pencurian atau maling motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kamis (30/10/2025).

Penangkapan berlangsung menegangkan, pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan kebun sawit tersebut, sempat mengacungkan senjata tajam di jalan raya dan mengintimidasi aparat kepolisian.

Terlihat aparat kepolisian juga memberikan peringatan kepada pelaku. Perlawanan pelaku berakhir saat petugas melumpuhkannya menggunakan kendaraan mobil dan menabrak pelaku dari belakang.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian terjadi di area perkebunan sawit. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Menyadari motornya hilang, korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan kendaraannya tengah dikendarai oleh pelaku.

Korban berupaya menghentikan pelaku, namun tidak diindahkan. Ia lalu berteriak “begal!” untuk menarik perhatian warga sekitar. Saat melintas di depan pos penjagaan Brimob, anggota Brimob segera membantu melakukan pengejaran.

Petugas piket Pamapta Polres Lamandau turut datang membantu hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan.Pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun upaya tersebut berhasil dilumpuhkan petugas.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku sudah tahan di Polres Lamandau. masih dalam penanganan lebih lanjut," kata Kapolres Lamandau AKBP Joko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu unit sepeda motor Honda KH 3564 GN milik korban atas nama Kamberto, Satu bilah parang sepanjang 65 cm beserta sarung kayu, Satu lembar STNK dan kunci kontak motor

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (lan/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kebun sawit #aparat kepolisian #senjata tajam #tindak pidana pencurian #aksi pencurian #polres lamandau #maling motor #begal