SAMPIT – Seorang karyawan di perusahaan kelapa sawit di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, harus duduk di kursi pesakitan.
Pria bernama Hanjoko, yang menjabat sebagai Mill Acting Manager, diduga melakukan penggelapan aset perusahaan berupa besi bekas operasional dan menjualnya untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Berdasarkan data dari laman resmi Pengadilan Negeri Sampit, Hanjoko tercatat tiga kali menjual besi bekas milik perusahaan kepada seseorang bernama Wahid, dengan total penjualan mencapai 28 ton. Penjualan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak manajemen.
Transaksi pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025, sebanyak 18 ton besi bekas dijual seharga Rp4.000 per kilogram dengan nilai Rp72 juta.
Dua hari kemudian, 9 Agustus 2025, ia kembali menjual 5 ton dengan harga yang sama dan memperoleh Rp20 juta.
“Kasus berlanjut pada 11 Agustus 2025, saat ia menjual lagi 5 ton besi bekas senilai Rp20 juta. Seluruh hasil penjualan ditransfer langsung ke rekening pribadi Hanjoko,begitu bunyi dalam detail perkara.
Dalam setiap transaksi, Hanjoko bahkan menginstruksikan petugas keamanan di Pos Jaga Pabrik agar tidak memeriksa truk pengangkut dengan dalih menggunakan delivery order (DO) lokal, sehingga proses pengeluaran barang berjalan mulus tanpa pemeriksaan.
Kebohongan itu akhirnya terbongkar pada 13 Agustus 2025, ketika General Manager perusahaan memanggil Hanjoko dan menanyakan soal penjualan besi bekas tanpa izin.
Ia mengakui seluruh perbuatannya dan menulis kronologi kejadian sehari kemudian.
Dalam pengakuannya, uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang pribadi dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp126 juta, berdasarkan perhitungan manajemen (28.000 kg × Rp4.500 per kg).
Kini, Hanjoko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana