PALANGKA RAYA – Dari seragam cokelat ke baju tahanan, itulah nasib Triwiradi Nusan alias Tri. Oknum anggota kepolisian yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pria berpangkat brigadir itu dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus yang mencoreng institusi kepolisian itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dengan putusan tegas majelis hakim yang menyatakan Tri bersalah melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I”ujar hakim pada sidang putusan pertengahan Oktober 2025 lalu dilansir dari laman resmi pengadilan.
Selain hukuman badan, Tri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
Dari berkas putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Tri ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 22 Juni 2025 lalu.
Ia diamankan di rumah seorang temannya di Jalan G. Obos IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam botol suplemen merek Imboost, tersimpan rapi di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa.
Selain barang bukti sabu seberat 1,4 gram bersih, polisi juga mengamankan timbangan digital, ponsel Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp150 ribu.
Barang bukti tersebut kini dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang dan ponsel disita untuk negara.
Putusan hakim menutup kisah kelam seorang aparat penegak hukum yang justru bermain di wilayah yang seharusnya ia berantas.
Dari ruang sidang PN Palangka Raya, nama Tri pun kini tercatat dalam daftar panjang polisi yang terseret kasus narkoba, bukti bahwa iming-iming sabu bisa menjerumuskan siapa saja, bahkan mereka yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana