SAMPIT- Lathifatul Hidayah, perempuan yang berada di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim harus berurusan dengan hukum.
Perempuan bergelar Magister Agama itu dijerat dengan tindak pidana penipuan investasi dengan korban yang merugi hampir Rp1 miliar. Dia kini harus duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Sampit.
Dilansir dari laman resmi pengadilan, perbuatan Lathifatul Hidayah bermula pada Desember 2024 saat ia berkenalan dengan korban, Mely Ambung.
Kepada korban, terdakwa mengaku memiliki usaha pengadaan replas sawit dan mengelola keuangan Koperasi BMT.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menawarkan kerja sama pinjaman modal dengan imbal hasil Rp10.000 per Rp1 juta yang ditransfer, serta janji pengembalian modal dalam waktu singkat.
Awalnya, terdakwa benar-benar mengembalikan sebagian uang dan memberikan fee sesuai janji, sehingga korban percaya dan terus mengirimkan uang dalam beberapa kali transfer ke berbagai rekening atas nama terdakwa maupun suaminya, Ari Juniari.
Antara 27 April hingga 2 Mei 2025, korban mentransfer total Rp4,9 miliar lebih ke sejumlah rekening milik terdakwa di BSI, BRI, Mandiri, dan SeaBank.
Dari jumlah itu, hanya Rp3,94 miliar yang dikembalikan, sementara sisanya Rp962,2 juta tidak pernah dikembalikan.
Ketika korban mencoba menagih, terdakwa sudah menghilang dan tak bisa dihubungi, bahkan rumahnya di Desa Tumbang Sangai dalam keadaan terkunci. Korban kemudian melapor ke Polsek Antang Kalang.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan bahwa selama proses tersebut, terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dengan alasan dana dipakai untuk modal usaha sawit, padahal uang digunakan untuk kepentingan pribadi.(ram)