PALANGKA RAYA-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal itu disampaikan menyusul pengungkapan jaringan peredaran sabu 8,3 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kalteng yang melibatkan warga binaan.
Kasus tersebut menyeret nama beberapa napi dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit.
Dari hasil pengembangan, dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ana dan Ririn Marniah, serta satu warga binaan Lapas Sampit bernama Yuyut, diduga terlibat. Ketiganya kini sudah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami dukung penuh langkah BNN dalam mengungkap jaringan ini. Siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan kami tindak tegas,” tegas Murdiana, Senin (11/11/2025).
Murdiana menyebut begitu dirinya mendapat kabar laporan kasus tersebut, dirinya pun langsung berkoordinasi dengan BNN Kalteng untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala UPT pemasyarakatan di Kalteng memperketat pengawasan, terutama penggunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di pemasyarakatan. Semua lapas dan rutan wajib memperketat kontrol terhadap penggunaan ponsel dan komunikasi ilegal,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat, Murdiana meminta seluruh perkembangan kasus dilaporkan secara berjenjang dan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia juga memastikan pendampingan penuh kepada BNNP selama pemeriksaan terhadap lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya yang sudah diamankan.
“Pemasyarakatan harus jadi benteng terakhir dalam perang melawan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru. Kami akan terus berbenah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menutup semua celah,” tandasnya.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana