SAMPIT-Mantan penghuni panti yang sempat membuat resah akhirnya berhasil diamankan aparat Polsek Baamang setelah kembali muncul di sekitar lokasi pada Senin (17/11/2025).
Penangkapan pelaku berinisial RR (40) itu dilakukan setelah pihak panti melapor bahwa pria tersebut datang lagi ke halaman panti. Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang diduga kerap digunakan untuk mengancam penghuni panti.
Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan pelaku sudah berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap salah satu pengasuh panti.
“Penangkapan ini bermula saat pelaku kembali mendatangi panti. Karena pengurus merasa takut, mereka langsung menghubungi kami dan anggota segera menuju ke lokasi,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pelaku sebelumnya telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengasuh panti, Sri Rahoni, hingga menyebabkan luka memar di pipi kanan dan membuat korban muntah akibat benturan tersebut. Atas laporan itu, pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dari pengakuannya, ia kembali ke panti dengan alasan mengambil pakaian. Namun saat diamankan, ia kedapatan membawa parang dengan panjang kurang lebih 22 sentimeter,” jelasnya.
Romadhon menambahkan, barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur karena menyangkut keamanan para penghuni panti. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana