Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemkab Kobar Tegaskan: Lahan 9,7 Hektare di Gang Rambutan Sah Milik Daerah

Agus Pramono • Kamis, 20 November 2025 | 20:02 WIB
Kuasa hukum Pemkab Kobar Rahmadi G. Lentam ketika melakukan jumpa pers di Aula Rapat HM Rafi
Kuasa hukum Pemkab Kobar Rahmadi G. Lentam ketika melakukan jumpa pers di Aula Rapat HM Rafi

 

PANGKALAN BUN- Polemik berkaitan kasus sengketa tanah yang berada di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan terus berjalan.

Kali ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali menegaskan bahwa aset dengan luasan lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektare) adalah miliknya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam ketika melakukan jumpa pers di Ruang Rapat HM. Rafi'i, Kamis (19/11/2025).

"Kami tegaskan lahan ini milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dan tidak bisa diganggu gugat. Ini respon kami atas langkah kasasi yang diajukan oleh pihak ahli waris,"katanya.

Rahmadi G. Lentam menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi fondasi kepemilikan aset daerah tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 3120 K/PDT/2014., tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan ini secara final memutuskan bahwa tanah di Jalan Padat Karya tersebut keseluruhannya masih termasuk dalam aset Pemkab Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

Apa yang disampaikan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi hukum yang pasti kepada publik dan media mengenai status lahan sengketa tersebut.

Selain itu juga menepis isu yang beredar terkait klaim pihak lain,berkaitan atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur.

Dengan makna putusan hakim dianggap benar oleh semua pihak, kecuali dapat dibuktikan bahwa putusan itu salah, maka mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 3120 K/PDT/2014., tanggal 28 Agustus 2015, tersebut di atas yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

"Maka barang berupa tanah seluas 97.092 M2. Keseluruhannya masih termasuk ke dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik/kepunyaan orang lain,” tegas Rahmadi G. Lentam, mengutip bunyi putusan yang menjadi dasar argumentasi pemkab.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, perbuatan para terdakwa (pejabat Pemkab) yang sebelumnya dituduh memiliki barang milik orang lain, tidak dapat dikatakan melawan hukum.

"Hal ini dikarenakan telah terbukti bahwa lahan yang dimaksud sudah sejak tahun 1973 dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat,"ujarnya.

Baca Juga: PN Kabulkan Gugatan Ahli Waris, Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Demplot Pertanian Milik Negara

Rahmadi menambahkan bahwa pada tahun 1994, lahan tersebut dimasukkan dalam aset milik/kepunyaan sepenuhnya Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Aset ini tercatat secara resmi dalam KIB A maupun dalam sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penghapusan.

Kuasa hukum Pemkab Kobar, yang bertindak sebagai Para Termohon Kasasi, secara prinsip menolak alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi (10 ahli waris, termasuk Wiwik Sudarsih dan Rosadah).

Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 62/PDT/2025/PT. PLK., tanggal 16 Oktober 2025 sebelumnya telah menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat. 

"Dengan demikian perbuatan Terdakwa I selaku Pengurus Barang dan Terdakwa II selaku Pengguna Barang, sebatas melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban mereka masing-masing pada saat bertugas di Distanak Kabupaten Kotawaringin Barat,”pungkasnya.(son)

Editor : Agus Pramono
#lahan pertanian #pemkab kobar #sengketa lahan