Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Inspektorat Temukan Kerugian Rp273 Juta Meski Proyek Beres, Kades Tumbang Bahanei Pertanyakan Kesalahannya

Agus Pramono • Senin, 24 November 2025 | 19:30 WIB
Kepala Desa Tumbang Bahanei, Rama menjalani sidang pertama.AGUS JAYA/KALTENG POS
Kepala Desa Tumbang Bahanei, Rama menjalani sidang pertama.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Penasihat hukum terdakwa Rama selaku Kades Tumbang Bahanei, Ludwig dan Darius Sindu menanggapi dakwaan terhadap kliennya.

Meski, dalam sidang yang dilaksanakan Kamis (20/11/2025), pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan mempersilakan majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, silakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi, Yang Mulia,” kata Ludwig kepada hakim M. Rifa.

Darius Sindu didampingi rekannya Ludwig, menjelaskan kepada wartawan bahwa klien mereka memang disidangkan atas tuduhan korupsi Dana Desa (DD) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas tahun 2023.

“Dia dituduh melakukan mark up dan kegiatan melebihi batas waktu karena kegiatan dilakukan pada akhir tahun,” terang Darius Sindu.

Ia menyebut tuduhan korupsi yang diarahkan kepada kliennya terutama menyangkut kegiatan pembangunan jalan desa yang memang dilaksanakan pemerintah desa pada 2023.

“(Pekerjaan, red) jalan itu selesai, tapi kegiatannya disebut melebihi batas waktu,” tambah Darius yang dibenarkan oleh Ludwig.

Ludwig menambahkan bahwa anggaran pembangunan jalan desa yang menelan biaya sekitar Rp300 juta tersebut sebenarnya telah selesai dikerjakan dan laporan pertanggungjawabannya juga telah diselesaikan Kades Rama.

Sehingga menurutnya, kliennya merasa bingung dengan adanya temuan kerugian negara dari Inspektorat sebesar sekitar Rp273 juta.

“Kita tidak tahu di mana letak kesalahan dia hingga muncul laporan kerugian negara dari Inspektorat sebesar sekitar Rp273 juta,” ujar Ludwig sebelum mengakhiri wawancara.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum juga menyatakan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Tumbang Bahanei tahun 2023 dan seharusnya dilaksanakan pemerintah desa ternyata tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pemdes yang justru menimbulkan kerugian negara.

Sejumlah anggaran kegiatan desa yang diduga merugikan negara antara lain: perjalanan dinas Pemdes, perjalanan dinas BPD, pembangunan jalan desa, pembersihan jaringan listrik, peningkatan sarana dan prasarana PAUD/TK, peningkatan sarana posyandu, peningkatan produksi peternakan dan pertanian, serta lainnya.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Nomor: 700.1.2.2/03/LHA-PKKN/VII/INSP-2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Pemkab Gunung Mas, pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2023 oleh Rama selaku Kades Tumbang Bahanei diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp273.077.601.

Atas dasar tersebut, JPU mendakwa Rama dengan dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi anggaran APBDes Desa Tumbang Bahanei Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Tumbang Bahanei #inspektorat #tindak pidana korupsi #gunung mas #kerugian negara #pemberantasan korupsi #penasihat hukum #pembangunan jalan desa #korupsi dana desa #apbdes