Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Zhezhe Galuh Tersandung Hukum: Mengancam Akan Menghabisi Teman Lama di Media Sosial

Agus Pramono • Kamis, 27 November 2025 | 13:25 WIB
Hikmah dan Zhezhe Galuh
Hikmah dan Zhezhe Galuh

PALANGKA RAYA-Masyarakat diimbau berhati-hati dan bijaksana dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Ungkapan emosi yang diunggah tanpa pertimbangan dapat berujung pada persoalan hukum, seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga warga Kota Palangka Raya bernama Ernawati, atau akrab disapa Zhezhe Galuh.

Akibat postingan bernada ancaman yang ditujukan kepada teman lamanya bernama Hikmah melalui akun Facebook miliknya, Zhezhe Galuh kini harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/11/2025). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, SH, dengan anggota majelis Sri Hasnawati, SH, dan Benyamin, SH.

Agenda sidang pertama berisi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rini Wahidah, SH.

Zhezhe Galuh yang dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang sebagian besar merupakan kerabat terdakwa maupun korban.

Isi Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, JPU Rini menyebut bahwa Ernawati diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti kepada korban Hikmah. Ancaman tersebut dikirimkan melalui akun Facebook bernama @Zhezhe Galuh pada Minggu dan Senin, 21–22 April 2024.

Dalam pesan yang dikutip JPU, akun Facebook Zhezhe Galuh menuliskan kalimat bernada ancaman yang ditujukan kepada korban, antara lain:

“POKON X JGN KAM SEBATIK BEPANDER MASALAH DLU2, TAGAPUK AKU WANI BAHADAPP KU TIMPASS LANGSUNG LWN LADING AYAM PANGGANG KU NE, IKAM JGN NANTANG AKU BNSGT AKU NEKATT ORNG X.”

(Pokoknya jangan sampai membicarakan masalah yang dulu. Ketemu aku, berani berhadap, langsung kutebas dengan pisau ayam panggang ini. Kamu jangan menantang, aku bangsat, aku nekat orangnya.)

Pesan lainnya berbunyi:

“SEKALI X BAMATIANN HJAA, KOLERR BEKANCANGAN, TTAMU LANGSUNG KU TIMPASS. INGAT AKAN STATUS KU KAWANN LAH. BILA KDA KU TIMPASS JGN SAMBAT, ZHEZE.”

(Sekali ini bunuh-bunuhan saja. Tidak mau berdebat. Ketemu langsung kutebas. Ingat statusku teman ya. Kalau tidak kutebas, jangan bilang Zheze.)

JPU juga menyebut bahwa pada hari berikutnya, Zhezhe Galuh kembali mengirim ancaman melalui siaran langsung (live streaming) Facebook menggunakan akun yang sama. Dalam siaran tersebut, terdakwa terlihat memegang pisau yang biasa digunakan untuk memotong daging.

Dalam rekaman live itu, terdakwa mengatakan:“Tunggu ikam Hikmah lah. Ikam jangan banyak bacot. Tunggu ikam, Hikmah.”

Jaksa menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari persoalan hutang piutang antara Ernawati dan Hikmah yang belum diselesaikan. Akibat dua unggahan bernada ancaman tersebut, korban mengaku merasa terancam dan kemudian melapor ke Polresta Palangka Raya.

Di akhir dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Ernawati didakwa melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Respons Terdakwa

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Yunita, SH, menanyakan apakah terdakwa memahami isi dakwaan.

“Apakah saudara terdakwa mengerti?” tanya hakim.

“Ya,” jawab Ernawati sambil mengangguk.

Ketua majelis kemudian menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Sampai saat ini belum mengajukan keberatan, Bu,” jawab Ernawati.

Tidak adanya keberatan membuat sidang akan berlanjut pada tahapan pemeriksaan saksi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu.

Ernawati kepada awak media mengatakan, awal mula permasalahan dengan pelapor adalah masalah gadai menggadai jauh-jauh hari yang terus diungkit-ungkit di media sosial.

“Saya kan supan, soal itu aja yang dibahas, sampai akhirya saya emosi dan menulislah kata-kata itu,”sebutnya usai sidang
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#hutang piutang #pisau #ancaman kekerasan #informasi dan transaksi elektronik #Polresta Palangka Raya #siaran langsung #Zheze galuh #ancaman #media sosial