BUNTOK-Perdebatan antara karyawan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan warga dari Kabupaten Barito Utara yang memaksa masuk areal tambang pada Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kantan Ringga Maja kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (24/11/2025), Kantan yang juga warga asal Kabupaten Barito Timur ini mengklaim dengan tegas bahwa lahan tersebut adalah hak dia dan keluarganya.
Kantan mengklaim lahan seluas 251 hektare dengan rincian, 218,9 hektare milik dirinya dan keluarga, sementara sisanya yakni 32,1 hektare adalah milik kelompok lainnya yang juga berada di satu hamparan dengan milik Kantan.
“Perlu diketahui penggarap awal lahan kami sekeluarga, 218,9 Ha, sekarang oleh kerjasama mereka yang lain dan kami bergabung dalam perjuangan ini adalah 62 orang, untuk tanahnya keseluruhan adalah seluas 251 Ha,"jelas Kantan Tinggal Maja.
Kantan menjelaskan, lahan tersebut sudah digarap oleh kelompoknya sejak tahun 2008, dan pada tahun 2020, bahkan pihaknya sudah pernah mendatangi managemen PT. MUTU guna menawarkan pelepasan lahan yang memang masuk ke dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
“Keberadaan lahan itu kami laporkan kepada PT MUTU, bahwa siap untuk dibebaskan. Tapi ternyata pada tahun 2022, kami ketinggalan. Pada tahun 2023 barulah kami tahu bahwa lahan itu sudah dibayar kepada mereka Muara Mea, padahal mereka Muara Mea itu tidak pernah menggarap lahan tersebut, makanya kami marah,” tegas Kantan.
Dampak dari permasalahan ini, kata Kantan, pihaknya telah melakukan 15 kali pemortalan di lokasi yang menjadi sengketa.
Kantan menilai ganti rugi yang diberikan oleh PT MUTU kepada kelompok tani Oleng Mea pada tahun 2022 lalu adalah kesalahan dan tidak tepat, dikarenakan lahan tersebut berada di wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, bukan berada di desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei.
Mengutip Perda Tahun 2012, tanah itu masuk Desa Tongka, tetapi proses ganti rugi bermasalah oleh PT MUTU dari desa Muara Mea. Kades Tongka minta penegasan sama Bupati Barito Utara, hal batas desa itu berakibat sejumlah kasus dugaan pembebasan lahan bermasalah di PT MUTU.
“Pelaksana pembebasan yakni GJ. Oroh dan Sumarling pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Akibat kasus pembebasan lahan itu, para pelaksananya (pembebasan) diperiksa oleh Polda Kalimantan Tengah pada tahun 2023, itu kasusnya,” ungkapnya.
Jadi pembebasan oleh mereka PT MUTU itu tidak benar, tetapi mereka PT MUTU itu tetap bertahan karena mereka sudah bayar. Itu kasusnya yang membuat kami (dengan PT. MUTU) bertabrakan sekarang,” imbuhnya.
Surat Palsu
Dia menuding bahwa surat yang digunakan oleh Kelompok Tani Oleng Mea adalah palsu dan terindikasi pidana, sebab apa yang tertera di surat tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan, " Tambahnya.
Pernyataan lain disampaikan oleh Kades Muara Mea, Barlin yang mengatakan bahwa lahan tersebut bukan di wilayah Tongka, akan tetapi masuk ke dalam wilayah Muara Mea dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel.
Wilayah Tongka tidak sampai wilayah itu. Itu sudah ada kesepakatan, kami berbatasan dengan desa Bintang Ara.
Perbatasan tertuang dalam surat kesepakatan antara Desa Muara Mea dengan sejumlah desa persambitan yang dilaksanakan pada tahun 1981, 1990, 2000, 2002, 2005, 2008, 2009, 2016 dan 2025.
"Perda tahun 2012 yang dimaksud oleh Kades Tongka sebenarnya tidak bisa dijadikan dasar klaim sebagai tata batas desa, karena Perda itu hanya mengatur tentang pemekaran kecamatan. Tidak masalah kalau mereka mengklaim dasar Perda, karena Perda itu tidak ada mengatur tentang batas, itu mengatur tentang pemekaran kecamatan saja,”ucapnya.(ena/ram)
Editor : Ayu Oktaviana