Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

PT MUTU Buka Suara soal Sengketa Lahan yang Diklaim oleh Kelompok Kanta Ringga Maja

Agus Pramono • Kamis, 27 November 2025 | 19:00 WIB
Lokasi PT MUTU pernah diblokir massa.DOK
Lokasi PT MUTU pernah diblokir massa.DOK

 

BUNTOK - Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MUTU, Ari Tri Atmoko, perwakilan PT Mutu juga telah berusaha menjelaskan tentang polemik tanah. Namun, Kantan Ringga Maja bersama rekan rekannya tidak mau tahu dan memaksa masuk dari jalan houling melalui Pos Murai 2.

“Jadi video yang beredar dimedia sosial itu di video dari salah seorang dari kelompok Pak Kantan Ringga Maja, saat itu beliau memaksa minta surat izin untuk melintas sebagai upaya menghentikan aktiviatas PT. MUTU dengan cara portal di swalang,”ujarnya, November 2025.

 Baca Juga: Ketegangan di Tambang PT MUTU, Kantan Buka-bukaan soal Asal Usul Tanah Sengketa

Karena izin melintas tidak diberikan, lanjutnya, berakibat cekcok terjadi sedikit keributan. Pihaknya menyayangkan sikap kelompok masyarakat tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PT. MUTU memiliki otoritas penuh di kawasan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terkait izin memasuki areal pertambangan.

Ari juga mengklaim keributan pada waktu itu tidak ada terjadi kekerasan apapun pada saat itu dari PT MUTU, namun salah seorang pekerja hanya keberatan atas video yang dibuat tanpa izin, hanya berusaha untuk merebut telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tanpa izin.

Justru apa yang dilakukan oleh kelompok Kantan Ringga Maja telah menyalahi kesepakatan mediasi yang dilaksanakan pada 3 November 2025 di Kecamatan Gunung Timang, yaitu antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea.

Menurut Informasi yang didapat, surat keterangan tanah (SKT) yang dipergunakan Kantan Ringga Maja atas nama Abdul Rahman alias Digil akan dibatalkan oleh Kades Tongka, Edi Sumantri, belum ada penentuan batas secara pasti untuk batas Desa Tongka dan Desa Muara Mea.

“Mengacu Pada hasil mediasi antara dua Desa pada 3 November 2025 lalu, kan sudah disepakati bahwa tidak boleh ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas PT. MUTU terkait persoalan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Kantan Ringga Maja kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (24/11/2025), Kantan yang juga warga asal Kabupaten Barito Timur ini mengklaim dengan tegas bahwa lahan tersebut adalah hak dia dan keluarganya.

Kantan mengklaim lahan seluas 251 hektare dengan rincian, 218,9 hektare milik dirinya dan keluarga, sementara sisanya yakni 32,1 hektare adalah milik kelompok lainnya yang juga berada di satu hamparan dengan milik Kantan.

“Perlu diketahui penggarap awal lahan kami sekeluarga, 218,9 Ha, sekarang oleh kerjasama mereka yang lain dan kami bergabung dalam perjuangan ini adalah 62 orang, untuk tanahnya keseluruhan adalah seluas 251 Ha,"jelas Kantan Tinggal Maja.
(ena/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kekerasan #Surat keterangan tanah #PT MUTU #kelompok masyarakat #jalan houling #izin pinjam pakai kawasan hutan #Kecamatan Gunung Timang