Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kades Tumbang Bahanei Tak Libatkan Stafnya Dalam Pelaporan Pertanggungjawaban Pembangunan

Agus Pramono • Senin, 8 Desember 2025 | 12:40 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi Desa Tumbang Bahanei.AGUS JAYA/KALTENG POS
Suasana sidang dugaan korupsi Desa Tumbang Bahanei.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA - Agak Janan, sekretaris desa (Sekdes) menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas.

Duduk sebagai terdakwa, Rama selaku Kades Tumbang Bahanei. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).

Agak Janan sendiri mengakui bahwa seluruh pembuatan SPJ penggunaan anggaran APBDes Tumbang Bahanei dibuat oleh Chandra yang disebut sebagai orang kepercayaan dari Kades Rama.

Jawaban dari Agak Janan yang mengaku dirinya tidak mengerjakan tugas membuat pertanggung jawaban SPJ penggunaan anggaran DD dan ADD tersebut sempat ditegur langsung oleh ketua majelis hakim.

Hakim Rifa menyebut bahwa Agak Janan bisa ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini karena dianggap dirinya melakukan pembiaran terhadap sejumlah tindakan Kades Rama terkait penggunaan anggaran APBDes tahun anggaran 2023 tersebut.

“Itu kan pekerjaan bapak, tanggung jawab bapak bukan tanggung jawab orang lain, kenapa bapak membiarkan orang lain yang mengerjakan pekerjaan bapak kalau bisa terjadi kesalahan ini gak bisa saya nyalahin dia saja bapak juga saya bisa seret, jangan mengganggap remeh pak ya,” cerocos Hakim Rifa dengan nada tajam kepada saksi Agak Janan sambil menunjuk ke arah terdakwa Rama.


Sekdes ikut tanda tangan

Ketua majelis hakim juga mengingatkan kepada seluruh saksi bahwa tanggung jawab terkait kegiatan pembangunan di sebuah desa tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab kades sendiri melainkan juga tanggung jawab seluruh aparat yang ada di desa tersebut termasuk juga sekdes.

“Itu tanggung jawab bapak itu bagaimana mengkoordinasi semua anggaran, hasilnya bagaimana, laporan pertanggungjawabannya, itu semua ada tanda tangan bapak di sini dan tanda tangannya benar ini yang artinya bapak mengetahui dong,”kata Hakim Rifa sambil menunjukan bukti laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Tumbang Bahanei kepada saksi Agak Janan.

Saksi Agak Janan sendiri terlihat terdiam dan tidak memberikan jawaban atas pernyataan ketua majelis hakim yang menyebutkan bahwa dirinya juga bisa terseret menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Satu hal yang menarik saat Agak Janan memberikan kesaksiannya adalah ketika ditanya oleh hakim atau jaksa, beberapa pertanyaan tersebut harus diulang beberapa kali.

Saksi ini mengaku indera pendengarannya sudah berkurang karena dirinya yang sudah tua. Atas keterangan saksi sekdes ini, terdakwa Rama memberikan sejumlah tanggapannya.

Staf desa tak bisa buat laporan

Rama mengatakan bahwa saksi sekdes ini memang sering tidak hadir saat dirinya menggelar rapat desa.

“Pada rapat itu beliau (sekdes) sering tidak hadir terus keterangan soal (kegiatan,red) pembangunan itu, beliau itu sebenarnya tidak ada (di desa) sebenarnya,”kata Rama saat diberikan kesempatan memberikan sanggahan terhadap keterangan kesaksian dari sekdesnya.

Selain itu Rama juga mengatakan bahwa sekdes sendiri memang diketahuinya tidak bisa mengerjakan tugas untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan APBDes Tumbang Bahanei.

Bahkan bukan hanya sekdes saja, tetapi seluruh perangkat aparat perangkat desa yang ada di Kantor Desa Tumbang Bahanei disebutnya tidak memahami teknologi digital.

Stafnya tidak bisa mengerjakan aplikasi terkait membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut.

“Bapak Agak Janan sendiri memang tidak mengerti yang mulia, bahkan pernah saya kasih tahu kepada seluruh perangkat saya siapa yang bisa menginput aplikasi, semuanya tidak bisa yang mulia,”terang Rama. “Jadi benar keterangannya ya?” kata hakim seraya Rama membenarkan.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pertanggungjawaban keuangan #Tumbang Bahanei #Kabupaten Gunung Mas #kasus korupsi #dugaan korupsi #teknologi digital #penyelewengan anggaran #apbdes #sekretaris desa #Pengadilan Tipikor Palangka Raya