Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Buruh Bongkar Muat Gelar Demo di KSOP Sampit, Massa Sampaikan Tiga Tuntutan

Agus Pramono • Senin, 8 Desember 2025 | 16:10 WIB
Aksi massa di kantor KSOP Sampit.MIFTAH/KALTENG POS
Aksi massa di kantor KSOP Sampit.MIFTAH/KALTENG POS

 

SAMPIT-Aksi unjuk rasa digelar Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Senin (8/12/2025).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak oleh serikat buruh pelabuhan di seluruh Indonesia.

Selain mengusung tujuh tuntutan pusat, TKBM Pelabuhan Sampit menambahkan tiga tuntutan lokal yang disebut sangat mendesak untuk diperjuangkan.

Dalam pernyataan resmi, TKBM Pelabuhan Sampit menyoroti aktivitas bongkar muat di sejumlah terminal khusus (tersus), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), maupun Pelra yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari.

Mereka menuding terdapat penggunaan tenaga kerja ilegal yang dikelola langsung oleh pihak pelabuhan non-umum tersebut.

Karena itu pihak TKBM meminta KSOP Sampit untuk menertibkan kegiatan tersebut dan kembali pada peraturan perundang-undangan seperti PP No. 07 Tahun 2021 Pasal 29–30, Permenkop No. 6 Tahun 2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi.

Tiga poin tuntutan tambahan yang diajukan TKBM setempat adalah pertama, KSOP diminta menghentikan atau menindak tegas Tersus/TUKS yang menggunakan tenaga kerja bongkar muat tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sesuai regulasi.

Kedua, pihak Tersus dan TUKS diminta wajib melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap aktivitas bongkar muat di wilayah Pelabuhan. ketiga, KSOP diminta memerintahkan APBMI atau PBM agar kembali menaati kesepakatan bersama yang dibuat pada 9 Oktober 2010 mengenai kompensasi 8 persen.

10 hari belum ada titik temu

Koordinator 1 aksi, Umar Hasan, menegaskan bahwa tiga tuntutan tambahan itu merupakan kebutuhan khusus TKBM Sampit yang tidak tercakup dalam tuntutan nasional.

“Kalau tuntutan pusat kan semua sama. Kami menambah tiga tuntutan ini karena mempertimbangkan kondisi lokal. Soal kompensasi atau persen ini, dulu sudah ada kesepakatan. Karena kita masih memikirkan warga setempat, kami persilakan mereka bekerja di sana, tapi tolonglah kami diberikan uang administrasi. Itu untuk kepentingan seluruh anggota,” jelasnya.

Ia mengatakan pihak KSOP merespons positif tuntutan tersebut dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dan pihak perusahaan.

“KSOP menyatakan siap mempertemukan kami dengan pengusaha dan pihak terkait selambat-lambatnya 10 hari,” ucapnya. Mengenai langkah lanjutan apabila tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang dijanjikan, Umar mengaku pihaknya masih menunggu dinamika proses mediasi.

Aksi massa di kantor KSOP Sampit.MIFTAH/KALTENG POS
Aksi massa di kantor KSOP Sampit.MIFTAH/KALTENG POS

“Kalau sudah 10 hari dan belum ada titik temu, kami tetap kejar terus. Untuk demo lanjutan, kami belum rencanakan. Kami tunggu hasil mediasi dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM karya Bahari Pelabuhan Sampit, Nurhadi menyatakan bahwa seharusnya pihak kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan ( KSOP) tidak dibolehkan untuk mengijinkan kegiatan bongkar muat menggunakan TKBM ilegal,baik dipelabuhan UMUM,terminal khusus ( tersus ) maupun terminal untuk kepentingan sendiri ( TUKS ).

Menurutnya. KSOP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan Pelayaran serta pengaturan,pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, ini termasuk memastikan semua kegiatan,termasuk bongkar muat berjalan dengan peraturan yang sah.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, memastikan aktivitas pelabuhan tetap berjalan normal meski ada aksi unjuk rasa.

“Ini aksi damai sesuai instruksi serikat TKBM seluruh Indonesia. Kami tetap berpedoman pada regulasi terkait pembinaan tenaga kerja bongkar muat. Di Pelabuhan Sampit, pembinaan selama ini berjalan baik,” ujarnya.

KSOP, kata Gusti, segera menindaklanjuti aspirasi buruh dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait yang terlibat dalam pembinaan TKBM.

“Segera kami menjembatani kebutuhan teman-teman TKBM. Ada tiga institusi pembina, jadi semua akan dibahas bersama,” terangnya.

Ia juga memastikan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Sampit dan Pelabuhan Bagendang tidak terganggu. Kegiatan di Dermaga Sampit dan Bagendan berjalan seperti biasa.

Terkait tuntutan agar proses bongkar muat di Bagendang dilakukan oleh TKBM Karya Bahari, Gusti menjelaskan bahwa dermaga tersebut merupakan terminal khusus yang memiliki aturan tersendiri.

“Untuk dermaga khusus, itu diatur dalam Permen 52 Tahun 2011. Berbeda dengan pelabuhan umum yang memang menjadi tempat TKBM bekerja. Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada,” tegasnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP #TKBM Pelabuhan Sampit #buruh #ksop sampit #Koperasi jasa #tenaga kerja bongkar muat #keamanan pelayaran #terminal khusus #kompensasi #gerakan nasional #bongkar muat #angkutan laut #Pelabuhan Sampit #proses mediasi