Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pembelian Bibit Ayam Sisa Rp5 Juta, Kades: Dibagi Rata Staf Desa Tumbang Bahanei

Agus Pramono • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:00 WIB

 

Terdakwa Kades Rama.AGUS JAYA/KALTENG POS
Terdakwa Kades Rama.AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Fakta terbongkar saat sidang kasus dugaan korupsi Anggaran Dana desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/12/2025). Duduk sebagai terdakwa, Rama selaku Kades Tumbang Bahanei.

Hakim Rifa sendiri sempat bertanya kepada saksi sekretaris desa, Agak Janan, terkait adanya keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya ada menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari terdakwa Rama.

Agak Janan kemudian memberikan klarifikasi bahwa dirinya memang ada menerima uang Rp 500 ribu yang dimaksud.

Tetapi uang tersebut diterimanya dari bendahara desa dan bukan kades yang menyerahkan uang tersebut.

“Saya memang ada menerima uang dari bendahara di muka rumah saya Rp500 ribu, tetapi uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik,”terang saksi Agak Janan terkait uang tersebut.

Terdakwa Rama kembali menimpali dengan penjelasan bahwa uang yang diberikan kepada saksi Agak Janan tersebut merupakan uang dari sisa untuk pembelian bibit ternak ayam yang juga merupakan salah satu proyek pembangunan Desa Tumbang Bahanei pada tahun 2023.

 Baca Juga: Kades Tumbang Bahanei Tak Libatkan Stafnya Dalam Pelaporan Pertanggungjawaban Pembangunan

“Seperti yang saya jelaskan bahwa uang sisa pembelian bibit ayam itu ada Rp18 juta, saya ambil Rp5 juta, sisanya di bendahara terus saya suruh bendahara untuk bagi ke perangkat desa lainnya.

Ketua majelis hakim sendiri terlihat tersenyum kecil ketika mendengar keterangan dari Rama ini. “Ya sudah cocok lah,”kata ketua majelis hakim singkat sebelum kemudian mengatakan bahwa keterangan dari saksi Agak Janan sudah dianggap cukup dan dirinya boleh meninggalkan ruang sidang.


Anggaran 2023, dikerjakan tahun 2024

Dalam sidang, Rama menjelaskan terkait pekerjaan pembuatan jalan desa yang dikerjakan di tahun 2024 dan bukan di tahun 2023 sesuai rencana awal.

Rama mengatakan bahwa hal itu terjadi karena proses pencairan terhadap anggaran dana desa untuk pekerjaan proyek pembuatan jalan itu baru bisa dilakukan pihaknya pada akhir penghujung bulan Desember 2023.

“Itu yang mulia karena penarikan terakhir 29 Desember maka baru kami kerjakan di tahun 2024, yang mulia,“jelas Rama kepada hakim.

“Oh begitu ya,“ kata ketua majelis hakim.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pembangunan desa #ternak ayam #bendahara desa #Tumbang Bahanei #perangkat desa #pengadilan tipikor #dugaan korupsi #jalan desa #anggaran dana desa #gunung mas #sekretaris desa