PALANGKA RAYA-Fakta-fakta menarik tersaji dalam sidang kasus dugaan korupsi Anggaran Dana desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas.
Terlebih, saat kesaksian dari Dede Sukma (mantan staf administrasi) yang begitu menohok terdengar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).
Terkait pembangunan jalan desa sendiri, Dede menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Kades Rama bersama seseorang yang disebut saksi bernama Apok.
“Kalau yang belanja belanja itu kan ini memerlukan material yang siapa yang belanja itu,“tanya jaksa kepada saksi.
“Pak kades dan pak Chandra,“ Dede menjawab dengan nada bersemangat.
Dede sendiri mengaku dirinya melihat saat Chandra membawa bahan meterial yaitu semen yang akan digunakan untuk proyek pekerjaan pembuatan jalan desa tersebut.
Ketika ditanyakan oleh salah anggota tim JPU yaitu jaksa Jonathan terkait anggaran proyek pekerjaan pembangunan jalan desa itu sendiri, Dede menjelaskan bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui berapa biaya proyek pembuatan jalan desa yang disebutnya berlokasi di sekitar lingkungan RT 04 Desa Tumbang Bahanei.
“Tidak ada transparansi,”alasan Dede ketika ditanyakan Jonathan alasan dirinya sampai tidak mengetahui biaya proyek pembuatan jalan desa tersebut.
Baru 1 minggu dibangun, jalan rusak
Dede juga mengatakan bahwa dirinya melihat proyek pekerjaan pembuatan jalan desa tersebut tidak terjamin kualitas pengerjaannya. Faktanya baru satu pekan setelah jalan selesai dibuat, jalan itu sudah rusak kembali.
“Satu minggu sesudah selesai dikerjakan, nyata sudah rusak,“terang Dede yang saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa.
Ternyata saat proyek jalan desa itu dikerjakan, Dede sendiri mengaku dirinya sudah tidak bekerja sebagai pegawai administrasi di kantor desa Tumbang Bahanei.
Baca Juga: Kades Tumbang Bahanei Tak Libatkan Stafnya Dalam Pelaporan Pertanggungjawaban Pembangunan
Dede menyebut bahwa dirinya berhenti bekerja karena sejumlah alasan pribadi seperti karena biaya saat dirinya melakukan perjalanan dinas yang sering tidak dibayar oleh kades maupun karena gajinya sebagai pegawai administrasi yang dibayar baru dia terima setiap 6 bulan sekali.
Selain itu sarana untuk dirinya bekerja sebagai pegawai administrasi seperti laptop atau komputer juga nyatanya tidak disediakan oleh Kades Rama.
Jalan rusak karena hujan
Rama kemudian menerangkan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah proyek pekerjaan pembuatan jalan desa baru dikerjakan sepanjang 70 meter dan kemudian gara-gara terjadi hujan yang menyebabkan jalan yang sudah dikerjakan itu menjadi rusak.
“Jalan yang kami bangun baru 70 meter dan kebetulan malam nya hujan jadi rusak. Nah itu dibikin beliau narasinya di media sosial itu bahwa anggaran pembangunannya itu menelan anggaran Rp400 juta kenyataannya biayanya cuma Rp250 juta, yang mulia,”terang Rama.
“Jadi jawaban saudara itu bahwa jalan itu belum selesai sepenuhnya begitu ya, tiba-tiba sudah di bilang rusak,“ kata hakim Rifa memperjelas jawaban keterangan dari terdakwa.
“Betul yang mulia,“tegas Rama membenarkan penjelasan dari hakim tersebut.
Dede pernah dilaporkan ke polisi
Dede sendiri juga mengatakan bahwa terkait kritiknya atas pekerjaan pembuatan jalan desa oleh kades dirinya pernah dilaporkan Kades ke pihak kepolisian Polsek Rungan.
Atas isi kesaksian dari Dede ini, terdakwa Rama dalam tanggapannya membantah seluruh isi keterangan Dede tersebut.
Dari penjelasan Rama terungkap bahwa antara dirinya dan saksi Dede sendiri masih ada memiliki keterkaitan hubungan keluarga.
“Bapak saya dengan bapak tirinya itu saudara kandung,“terang kades saat memberi tanggapan atas keterangan Dede.
Satu persatu Rama kemudian menyanggah keterangan yang disampaikan Dede di persidangan.
Padahal, Rama mengaku dirinya mengangkat Dede sebagai pegawai bagian administrasi dengan harapan Dede yang diketahuinya sebagai seorang lulusan pendidikan sarjana bisa membantu untuk mengerjakan berbagai tugas administrasi yang ada di kantor.
“Saya pikir dia kan sudah lulus S1 jadi tidak membantu saya, kenyataan tidak bisa,”kata Rama menanggapi keterangan dari saksi Dede.
Kades ini menjelaskan bahwa penyebab kenapa perangkat laptop untuk pekerjaan pembuatan laporan keuangan desa diserahkan dan dibawa oleh Chandra adalah karena semua perangkat desa termasuk Dede sendiri mengaku tidak bisa mengerjakan aplikasi Seskeudes (Sistem keuangan desa) tersebut.
“Laptop aplikasi itu yang dibawa pak Chandra, kenapa dibawa pak Chandra karena tidak ada satupun perangkat saya yang bisa mengoperasikan aplikasi itu yang mulia,”terang kades.
Kades Rama membantah keterangan Dede
Terkait keterangan Dede yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang pengganti untuk biaya perjalanan dinas, Rama meluruskan keterangan tersebut.
Rama menyebut bahwa dirinya pernah menyuruh kepada pejabat bendahara desa untuk memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Dede selain dari uang pinjaman pribadi yang sudah diberikan kepada Dede sebesar Rp 2 juta.
Selain itu, Rama juga mengatakan bahwa pada saat dirinya mengajak Dede untuk ikut melakukan perjalanan dinas mengikuti kegiatan bimtek bagi aparat desa yang dilaksanakan di pulau Jawa, dirinya juga ada memberikan uang sebesar Rp 700 ribu.
“Waktu kami melakukan perjalanan bimtek ke luar Kalimantan ada saya kasih beliau Rp700 ribu,”terang Rama menjelaskan kepada majelis hakim.
“Jadi saudara ada memberikan uang perjalanan dinas,”tanya ketua majelis hakim menegaskan keterangan sanggahan dari kades.
“Iya tetapi beliau tidak pernah menyampaikan SPJ kepada saya,“ terang Rama lebih lanjut kepada majelis hakim.
Sementara soal dirinya pernah melaporkan Dede ke pihak kepolisian, Rama sendiri mengakui hal tersebut.
Rama kemudian menjelaskan penyebab dirinya melaporkan Dede ke pihak kepolisian karena Dede dianggap sudah menyebarkan informasi yang salah di media sosial terkait masalah kerusakan yang terjadi saat pembangunan jalan desa yang masih sedang dikerjakan.
“Memang benar dia saya laporkan ke Polsek karena beliau ini membuat narasi tidak benar di media sosial bahwa pembangunan jalan itu sudah selesai tetapi satu bulan sudah rusak dan memakan biaya sebesar Rp 400 juta, itu sebenarnya tidak benar,”beber Rama.
Menanggapi sanggahan dari kades, Dede sendiri menyatakan tetap dengan isi keterangan yang sudah diberikan nya di dalam persidangan ini.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana