Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Anda Jadi Korban Penipuan Digital? Jangan Langsung ke Bank, Inilah Cara Cepat Blokir Rekening

Agus Pramono • Jumat, 12 Desember 2025 | 18:00 WIB
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz dan data sebaran.RIFQI/KALTENG POS
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz dan data sebaran.RIFQI/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pelaporan penipuan.

Banyak korban yang langsung menghubungi bank atau sekadar mencari-cari solusi di internet, padahal jalur resmi sebenarnya sudah tersedia dan terintegrasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Menurutnya, pelaporan melalui IASC jauh lebih efektif karena sistemnya memungkinkan pemblokiran rekening secara cepat.

“Kalau lapor lewat IASC, prinsipnya blokir dulu, verifikasi belakangan. Ini penting supaya dana korban tidak langsung hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC OJK di iasc.ojk.go.id, di mana korban bisa mengisi data diri, kronologi, dan mengunggah bukti percakapan maupun transaksi.

IASC juga menyediakan kanal alternatif melalui WhatsApp 081-157-157-157 dan layanan telepon 157.

Langkah-langkah Pelaporan via iasc.ojk.go.id:

  1. Buka Situs: Akses situs resmi IASC OJK di iasc.ojk.go.id.
  2. Pilih Opsi Lapor: Cari dan klik menu untuk mengajukan pengaduan atau laporkan penipuan.
  3. Isi Data Diri: Masukkan data pribadi Anda secara lengkap (nama, KTP, email, nomor HP, alamat).
  4. Tulis Kronologi: Jelaskan secara rinci kronologi penipuan yang dialami.
  5. Data Terlapor: Masukkan biodata pelaku penipuan dan rekening terlapor jika ada.
  6. Unggah Bukti: Lampirkan bukti-bukti yang dimiliki seperti:
    1. Tangkapan layar percakapan (WhatsApp, SMS).
    2. Bukti transaksi (screenshot transfer).
    3. Foto/screenshot rekening bank/e-wallet Anda (bukti kepemilikan).
  7. Kirim Laporan: Ikuti instruksi untuk mengirimkan laporan Anda.
  8. Simpan Nomor Laporan: Catat nomor laporan untuk memantau status perkembangan laporan Anda di situs IASC. 

Jalur Pelaporan Alternatif:

 

Primandanu menegaskan, kemudahan ini harus diketahui masyarakat, sehingga OJK Kalteng akan mendorong seluruh bank dan lembaga jasa keuangan untuk memasang informasi IASC di kantor cabang dan kanal layanan masing-masing.

“Yang paling penting, jangan panik. Laporkan secepatnya melalui jalur resmi supaya proses pemblokiran bisa langsung berjalan,” tegasnya.

OJK Kalteng juga mengingatkan bahwa penipuan digital kini tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga kelas menengah ke atas dengan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini ancaman serius. Karena itu, kewaspadaan, perlindungan data pribadi, dan pelaporan cepat menjadi kunci utama,” pungkas Primandanu. (*rif/ram)

Editor : Agus Pramono
#penipuan digital #IASC OJK #korban #ojk #penipuan online