PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menyatakan bahwa penunjukan pejabat untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan tengah sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Agustiar Sabran.
Hal ini disampaikannya menanggapi penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas ESDM terkait dugaan penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas.
Saat ditemui usai menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Jumat (12/12/2025), Edy menyebut belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi tersebut.
“Belum tahu saya. Kan Pak Gubernur nanti yang menunjuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kemungkinan dilakukan untuk memastikan fungsi organisasi tetap berjalan.
“Biasanya seperti itu, ada Plt,” kata Edy.
Terkait perkembangan kasus yang menjerat Kepala Dinas ESDM, Edy menghindari memberikan tanggapan lebih jauh dan menegaskan bahwa pernyataan resmi hanya disampaikan oleh Gubernur.
“Itu Pak Gubernur saja. Bapak no comment,” ucapnya.
Meski demikian, Edy kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara teliti, tertib, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyebut Gubernur H. Agustiar Sabran secara berulang mengarahkan jajarannya agar menjaga profesionalitas dalam setiap tugas pemerintahan.
“Pak Gubernur selalu mengingatkan supaya kita bekerja profesional, berhati-hati, dan sesuai aturan,” kata Wagub. (ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana