Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kapolres Kotim, Kasatlantas, dan Kasatintel Dianggap Menyalagi Aturan, Suriansyah Halim: Yang Keluarkan Izin Harusnya Polda

Agus Pramono • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:03 WIB
Suriansyah Halim
Suriansyah Halim

 

PALANGKA RAYA-Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim, sudah resmi resmi melaporkan pihak yang terkait pelaksanaan Motoprix Kotim Open Race 2025 di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa hari lalu.

Hal yang menarik dalam hal ini adalah keluarnya izin keramaian oleh Polres Kotim. Padahal, ajang balap motor ini masuk skala nasional, karena ada pembalap dari luar Kalteng.

“Seharusnya yang mengeluarkan izin itu Polda Kalteng, tapi polda tidak mengeluarkan, karena memang menyalahi aturan. Ini Polres Kotim yang mengeluarkan izin,”ujar Suriansyah Halim kepada Kalteng Pos saat bertemu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, (16/12/2025).

“Kapolres kami laporkan, termasuk Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Sabhara, dan Samapta, karena jajarannya terlibat dalam pengamanan,” katanya.

 Baca Juga: Ketua PHRI Kalteng Resmi Laporkan Pihak yang Terlibat dalam Motoprix Kotim ke Sejumlah Lembaga Negara

Menurut Suriansyah, pelaksanaan ajang balap motor tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan untuk kegiatan berskala besar.

“Skalanya bukan skala kecil. Informasinya ada sekitar 12 pembalap nasional. Untuk kegiatan seperti itu, izin wajib dari Polda. Dari Polda sendiri mereka bilang tidak ada izin yang diterbitkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut juga bertujuan menguji konsistensi penegakan hukum agar tidak muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

“Kalau ada pelanggaran, siapa pun wajib mempertanggungjawabkan. Supaya jangan ada anggapan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” katanya.

Terkait adanya klaim izin atau kesepakatan dengan pihak tertentu, Suriansyah menilai hal itu tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.

Meski kedua belah pihak setuju digelarnya acara, namun aturan yang telah diterbitkan harus terus ditegakkan.

“Kesepakatan atau izin dari siapa pun tidak bisa mengalahkan undang-undang. Aturannya sudah jelas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Suriansyah mengatakan, laporan itu telah disampaikan ke berbagai institusi, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, hingga pimpinan lembaga penegak hukum dan legislatif di tingkat pusat dan daerah.

“Laporan sudah kami serahkan. Tujuan kami ke Presiden, Mendagri, Gubernur Kalteng, Ketua DPR RI, Ketua Komisi I dan Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalteng, Ketua DPRD Kotim, Kapolri, Kabid Propam Mabes Polri, Kapolda, Kejaksaan Agung, Kejati, sampai Ketua KPK.(ram)

 

 

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#Kasatlantas #Motoprix #polda kalteng #kotim #perizinan #kapolres kotim #Suriansyah Halim