Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Alih-alih Damai, Mediasi Sengketa Lahan Warga Dengan Perusahaan di Desa Bintang Ninggi II Justru Berujung Kericuhan

Agus Pramono • Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB
Lokasi kericuhan di Bintang Ninggi II
Lokasi kericuhan di Bintang Ninggi II

MUARA TEWEH - Sebuah mediasi yang bertujuan menyelesaikan sengketa lahan di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, justru berakhir dengan kericuhan dan dugaan tindak pidana perusakan. Polisi Resort (Polres) Barito Utara kini menyelidiki laporan tersebut yang diajukan oleh salah satu pihak terkait.

Pelapor, Setahan Awingnu (47), menyatakan kejadian berlangsung pada Rabu (17/12/2025) siang. Dalam mediasi yang dihadirinya atas undangan pihak lain, terjadi keributan yang mengakibatkan sejumlah properti miliknya di atas tanah yang disengketakan mengalami kerusakan.

“Saya memortal lahan karena tidak ada kejelasan status sewa dari perusahaan yang menggarap, yaitu PT. BIMA dan PT. BAT. Ini sudah berlangsung dua tahun,” ujar Awingnu saat dikonfirmasi. Ia menuturkan, portal atau penutupan akses telah ia pasang sejak 9 Desember 2025.

Akibat insiden dalam mediasi tersebut, Awingnu mengklaim menderita kerugian material sekitar Rp30 juta akibat dirusaknya tenda, kursi, spanduk, dan tali miliknya. Ia pun kemudian melaporkan tiga oknum warga, yang salah satunya diketahui berinisial AR, ke Polres Barito Utara.

Menanggapi laporan tersebut, AR yang merupakan tokoh masyarakat setempat membantah telah merusak portal milik Awingnu. Ia menegaskan bahwa tindakan pembukaan portal dilakukan untuk kepentingan umum.

“Portal yang dipasang sejak 9 Desember itu sangat merugikan ribuan warga yang mencari nafkah di area pelabuhan PT. BIMA dan PT. Sakti, seperti kelompok jasa moring dan tambat lepas,” jelas AR.

AR mempertanyakan legitimasi portal yang dipasang Awingnu. Menurutnya, berdasarkan arsip di Pemerintah Desa Bintang Ninggi II, penempatan portal tersebut tidak tepat objek. Ia juga menyebut tidak ada pemberitahuan resmi kepada perangkat desa maupun adat terkait pemasangan portal yang diklaim Awingnu sebagai “portal adat”.

“Surat pernyataan Damang menyatakan itu portal pribadi atau keluarga,” tambah AR.

Ia mendorong Awingnu untuk menyelesaikan klaim lahannya dengan perusahaan melalui jalur pengadilan perdata, namun menekankan bahwa selama belum ada putusan pengadilan, aktivitas masyarakat tidak boleh terhambat.

AR juga menyoroti penyebab kericuhan dalam mediasi, dengan menyebut bahwa Awingnu didampingi oleh banyak orang dari luar daerah yang dinilainya memicu suasana panas.

Polres Barito Utara telah menerima laporan ini secara resmi dan mencatatnya dengan nomor STPL/99/XII/2025. Status pihak terlapor saat ini masih tercatat “dalam penyelidikan”.

Kapolres Barito Utara melalui penyidik yang ditunjuk menyatakan akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kronologi sebenarnya dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terbukti. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di lokasi sekaligus memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. (ren)

Editor : Agus Pramono
#mediasi #ricuh #barito utara #sengketa lahan