PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, menerima remisi atau pengurangan masa pidana selama satu bulan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025.
Remisi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ben Brahim merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas saat dirinya menjabat sebagai bupati. Pada putusan tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan bahwa Ben Brahim termasuk salah satu warga binaan yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini.
“Ben Brahim S Bahat mendapatkan remisi selama satu bulan penjara,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, remisi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti pembinaan secara konsisten,” ujarnya.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa pemberian remisi tidak serta-merta menghapus hukuman pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Remisi hanya bersifat mengurangi masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana.
“Pemberian remisi tidak menghilangkan pidana pokok. Ini hanya pengurangan masa hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Setiap warga binaan, kata dia, diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
“Semua warga binaan memiliki hak yang sama. Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Dengan adanya remisi satu bulan tersebut, masa pidana yang harus dijalani Ben Brahim S Bahat secara resmi berkurang sesuai ketentuan yang berlaku. I Putu Murdiana berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa mendatang. (zia/ram)
Editor : Ayu Oktaviana