BANJARBARU-Bripda Muhammad Seili menangis sesengukan saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Dalam sidang, Muhammad Seili mengaku memborgol tangan Zahra, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebelum menghabisinya di dalam mobil.
Sebelumnya, Bripda Muhammad Seili dilaporkan memaksa korban berhubungan badan di dalam mobil.
Momen itu diceritakan di dalam momen sidang.
Dalam sidang tersebut, penyidik Polresta Banjarmasin memberi keterangan sebagai saksi kepada Ketua Majelis Sidang KKEP, AKBP Budi Susanto.
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata saksi sebagaimana dikutip Antara.
Bripda Seili kemudian panik karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada calon istri yang akan dinikahinya pada 26 Januari 2026.
Dari keterangan penyidik yang hadir sebagai saksi, setelah Seili merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar.
“Karena korban masih melakukan perlawanan meski sudah diborgol dan korban tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda Seili terkait hubungan mereka, Bripda Seili mencekik leher korban selama beberapa menit,”bebernya seraya mengatakan borgol yang digunakan Bripda Seili, penyidik menyatakan sampai saat ini belum ditemukan.(jpc/ram)
Editor : Ayu Oktaviana