SAMPIT – Setelah menghilang beberapa waktu lalu, oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial AM (34), akhirnya berhasil diringkus polisi.
AM diduga membawa kabur dana hasil kerja sama penjualan gabah di wilayah tersebut. Kini, yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzy Alamsyah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa (30/12/2025).
Pelaku diduga menggelapkan dana senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, Kasus ini bermula saat AM mengajak salah seorang rekannya bekerja sama mengelola gabah menggunakan fasilitas penggilingan milik BUMDes Lampuyang.
Pada tahap awal, usaha tersebut berjalan lancar. Gabah hasil panen petani digiling dan dijual ke Perum Bulog Sampit.
Persoalan mulai muncul pada periode Agustus hingga September 2025. Puluhan ton gabah yang telah diserahkan petani kepada AM tidak jelas ke mana perginya. Kondisi itu memicu kecurigaan, karena pembayaran hasil penjualan gabah tak kunjung diterima para petani.
Warga sempat berupaya mencari kejelasan terkait dana tersebut. Pencarian terhadap AM dilakukan ke berbagai tempat, termasuk dengan menghubungi pihak keluarga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana