SAMPIT – Tim Pandawa V menyampaikan rekomendasi hasil investigasi terkait insiden penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rekomendasi tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara investigasi Tim Pandawa V.
Dalam rekomendasi itu, Tim meminta pihak PT KKP 3 Wilmar Group melakukan perdamaian secara hukum Adat Dayak dengan empat orang korban luka tembak. Selain itu, perusahaan juga direkomendasikan mencabut laporan polisi di Polres Kotim atas dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan keempat korban.
“Rekomendasi Tim Pandawa V antara lain meminta pihak PT KKP 3 Wilmar Group melakukan perdamaian secara hukum Adat Dayak dengan empat orang korban luka tembak,” kata Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim, Gahara, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, mereka juga merekomendasikan agar PT KKP 3 Wilmar Group membiayai pengobatan keempat korban luka tembak serta memberikan tali asih sebagai kepada korban. Selain itu, perusahaan juga diminta membiayai pelaksanaan ritual pesta perdamaian sesuai dengan adat istiadat setempat.
“Selain itu, dalam rekomendasi juga disebutkan agar pihak perusahaan membiayai pengobatan, memberikan tali asih, serta membiayai ritual pesta perdamaian adat,” ujarnya.
Dalam rekomendasi yang sama, Tim juga menyebutkan bahwa empat orang korban luka tembak tidak mengulangi perbuatan pencurian buah sawit di kebun PT KKP 3 Wilmar Group. Para korban juga direkomendasikan memaafkan pelaku penembakan dan tidak menuntut secara hukum adat maupun hukum positif.
Sementara itu, untuk penanganan proses hukum atas dugaan penembakan, Tim merekomendasikan agar seluruh prosesnya diserahkan kepada Propam Polda Kalimantan Tengah. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana