Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Praktisi Hukum: Tabrak Ojol di Jalan Setadji, Sopir Ambulans Tetap Bisa Dipidana Meski Kendaraan Prioritas, Simak Penjelsaannya

Agus Pramono • Kamis, 1 Januari 2026 | 12:26 WIB
Praktisi hukum Wikarya F Dirun beri pandangan ambulans tabrak ojol
Praktisi hukum Wikarya F Dirun beri pandangan ambulans tabrak ojol

 PALANGKA RAYA-Kecelakaan yang menimpa Akbar, pengendara ojek online (Ojol) dengan ambulans di perempatan Jalan Setadji-Antang Kalang Palangka Raya mendapat perhatian dari praktisi hukum Wikarya F Dirun.

Membaca dari kronologi yang disampaikan polisi, Wikarya menyebut sopir ambulans bisa dimintai pertanggungjawaban di mata hukum atau secara pidana.

Meskipun ambulans memiliki hak prioritas, sopir tetap harus berhati-hati saat menanggapi keadaan darurat. Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara ojol, sirine tidak dibunyikan namun lampu rotator menyala. Artinya, dalam aturan, ambulans tidak membawa pasien dalam kondisi darurat.

“Jika ODGJ yang dibawa tersebut tidak darurat medis, maka hak prioritas menjadi gugur sehingga dalam hal terjadi lakalantas sopir ambulans wajib dimintai pertanggungjawaban pidana,”ujar Wikarya saat memberi komentar di unggahan Instagram Kalteng Pos Kamis (1/1/2026).

Dia menilai, terdapat kealpaan dari sopir ambulans tersebut dan jika terjadi lakalantas akibat kelalaian sopir, maka sang sopir wajib dimintai pertanggungjawaban.

 

Pelanggaran oleh Sopir Ambulans

Jika pengemudi ambulans tidak berhati-hati dan menyebabkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta jika menyebabkan korban jiwa.

 Baca Juga: Berikut Rekaman CCTV Pengendara Ojol Tewas Usai Ditabrak Ambulans di Lampu Merah Sethadji Palangka Raya

Hak dan Kewajiban Ambulans di Jalan Raya

  1. Hak Prioritas Ambulans

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Ini berarti:

Namun, hak prioritas ini hanya berlaku jika ambulans memang dalam kondisi darurat, yaitu sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera atau sedang dalam tugas penyelamatan nyawa.

  1. Kewajiban Pengemudi Ambulans

Meskipun memiliki hak prioritas, pengemudi ambulans tetap memiliki kewajiban untuk:

 

Sopir ambulans berkewajiban untuk sampai secepat mungkin, tetapi mereka juga harus memperhatikan keselamatan orang lain.

Sopir dapat mengambil beberapa kebebasan dengan peraturan lalu lintas, termasuk menyalip dengan cara yang melanggar hukum, mengemudi melebihi batas kecepatan, dan menyeberang persimpangan melawan lampu lalu lintas.

Namun, mereka tetap diharapkan untuk menjaga penilaian yang baik dan berhati-hati untuk menghindari tabrakan demi melindungi keselamatan diri mereka sendiri, pasien mereka, dan masyarakat.

“Ambulans yang membawa orang sakit memang memiliki hak prioritas ketimbang pengguna jalan lainnya demi menyelamatkan nyawa pasien. Namun, sopir ambulans harus tetap mengedepankan pula nyawa pihak lainnya. Jangan sampai demi nyawa satu tapi nyawa yang lainnya tidak terselamatkan,”bebernya.(ram)

 

Editor : Agus Pramono
#ambulans punya Hak prioritas #wikarya f dirun #palangka raya #sopir ambulans #ojol #kecelakaan #praktisi hukum #ojol ditabrak ambulans