Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Soal Dugaan Korupsi di KPU Kotim, KPU Kalteng Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Hukum

Agus Pramono • Jumat, 16 Januari 2026 | 09:15 WIB
Penyegelan ruang sekretariat KPU Kotim.HUMAS
Penyegelan ruang sekretariat KPU Kotim.HUMAS

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

Menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagai warga negara yang baik, seluruh pihak wajib mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Iya, intinya begini, kita selaku warga negara yang baik tentu mendukung proses penegakan hukum, apalagi sebagai sebuah institusi,” ujarnya disampaikan Sastriadi saat dimintai tanggapan Kalteng Pos, Rabu (14/1/2026).

Namun demikian, Sastriadi menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

KPU Kalteng tidak berada dalam posisi untuk mencampuri atau memberikan penilaian lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

“Namun, terkait proses penyelidikan dan penyidikan itu sendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Sastriadi menjelaskan bahwa KPU sebagai sebuah institusi yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Prinsip akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“KPU sebagai institusi pada prinsipnya, apabila menggunakan uang negara, maka wajib mempertanggungjawabkannya secara benar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya lewat suara telepon.

Terkait detail proses hukum yang kini menjerat KPU Kotawaringin Timur, Sastriadi mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci. Hal itu lantaran seluruh rangkaian penyelidikan berada dalam ranah dan kewenangan penyidik.

“Terkait proses yang terjadi seperti apa, kami tidak mengetahui secara detail karena itu merupakan ranah penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Sastriadi kembali menegaskan bahwa setiap institusi negara harus siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Yang jelas, setiap institusi harus siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.(afa/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pilkada kotim #kpu #penggunaan dana #Sastriadi #Kejati Kalteng Geledah DPRD Kotim #Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim #dana hibah Pilkada #kpu kalteng #kejaksaan tinggi #korupsi dana hibah #KPU Kotim #kotawaringin timur