SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) barat, Kecamatan Telawang.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok B24 Divisi I PT MAP Barat, Desa Penyang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perusahaan yang masuk ke Polres Kotim pada Rabu (14/1/2026), terkait dugaan pencurian hasil perkebunan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa terlapor berinisial JM (48) diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan.
“Kami menerima laporan adanya pencurian buah kelapa sawit di areal PT MAP Barat. Setelah dilakukan penanganan, satu orang terlapor berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Terlapor JM diketahui datang ke lokasi perkebunan dengan berjalan kaki sambil membawa peralatan berupa angkong dan tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Yang bersangkutan mengangkut buah sawit yang berada di tanah, yang saat itu merupakan hasil panen. Saat beraksi, datang petugas keamanan perusahaan dan langsung mengamankan terlapor,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, seorang rekan terlapor berinisial IJ berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Sementara JM dibawa ke kantor PT MAP Barat sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 660 kilogram, satu buah tojok, serta satu unit angkong berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Terlapor saat ini telah diamankan di Polres Kotim dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Edy.
Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan, karena dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada proses pidana. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana