Merasa tertipu dan tidak ada itikad baik dari pelaku, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Barat, Kamis (15/1/2026).
Kuasa hukum korban, Muhammad Fahmirian Noor, mengatakan pihaknya mendatangi Mapolres Kotawaringin Barat untuk meminta aparat
kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, total kerugian yang dialami para korban dinilai sangat besar dan melibatkan banyak orang.
“Jumlah korban sudah mencapai 19 orang, dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah. Karena itu kami meminta kepolisian segera bertindak,” ujarnya.
Menurut Fahmirian, modus yang digunakan pelaku adalah sistem beli arisan. Salah satu korban mengaku awalnya ditawari seorang teman untuk membeli arisan senilai Rp5 juta dengan harga Rp4 juta, dengan janji keuntungan Rp1 juta.
Skema tersebut kemudian berkembang dengan nominal lebih besar, seperti arisan Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan Rp2 juta.
Pada awalnya, para korban tidak menaruh curiga karena pembayaran arisan berjalan lancar. Hal itu justru membuat kepercayaan semakin besar dan menarik korban lain untuk ikut bergabung.
“Karena selalu lancar di awal, korban merasa aman dan semakin banyak yang ikut,” kata Fahmirian.
Arisan tersebut diketahui telah berjalan sejak September 2025. Namun sekitar tiga bulan kemudian, pembayaran mulai tersendat dan tidak jelas.
Dari perhitungan sementara, salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Awalnya para korban mengira hanya terjadi keterlambatan pembayaran, namun kondisi tak kunjung membaik.
“Korban mulai panik dan saling bertanya satu sama lain untuk memastikan kelanjutan arisan tersebut,” jelasnya.
Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial E, warga Kelurahan Baru, Pangkalan Bun.
Upaya mediasi antara korban dan pelaku sempat dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil karena pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Akhirnya, para korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kotawaringin Barat.
Dua korban, Suriansyah dan Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, menyebutkan bahwa total modal yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp385 juta.
Sementara jika dihitung dari seluruh transaksi arisan, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Para korban arisan bodong berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(son/ram)
Editor : Agus Pramono