Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polisi Asal Tangkap, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Atas Aduan PT MAP Menang Praperadilan di PN Sampit

Agus Pramono • Senin, 19 Januari 2026 | 18:45 WIB
Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani bersama tim di PN Sampit.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani bersama tim di PN Sampit.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

SAMPIT – Sidang praperadilan terhadap R warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (19/1/2026) akhirnya menemui putusan.

Majelis Hakim PN Sampit akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan R, terduga pelaku dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18 yang melibatkan PT MAP. 

Majelis Hakim menilai, proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penangkapan tersebut sebelumnya dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah dan menjadi objek utama gugatan praperadilan.

Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani, menyebut putusan tersebut sebagai penegasan bahwa prosedur hukum tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

“Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan terkait pelanggaran prosedur dalam penangkapan klien kami,” ujar Dani usai sidang putusan praperadilan. 

Menurut Dani, pihaknya tidak hanya menggugat keabsahan penangkapan. Tim kuasa hukum juga mengajukan praperadilan terpisah terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap R, yang dinilai sejak awal telah bermasalah secara prosedural.

“Ada tiga hal yang kami uji melalui praperadilan. Pertama penangkapan, kedua penetapan tersangka, dan ketiga penahanan. Untuk putusan sisanya akan dilakukan besok,” tegasnya.

Perkara ini ditangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurahman Ramadani bersama Teguh Eko Yulianto, Ranu Wijaya, serta Dwian Abdi Dewantara. Mereka juga menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli hukum dalam sidang praperadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum mendatangkan ahli hukum Bernadus Letlora guna dimintai pendapat.

Ia mengungkap adanya kejanggalan dalam rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penangkapan hingga penahanan. Ia menyoroti perbedaan tanggal yang dinilai tidak masuk akal dalam dokumen-dokumen penyidikan.

“Dari pemaparan kuasa pemohon, ada delapan poin tanggal dan bulan yang berbeda. Jeda waktunya signifikan. Kalau tanggal-tanggalnya simpang siur seperti ini, ini mau dibawa ke mana? Ini yang saya sebut penyidikan ala Abu Nawas,” kata Bernadus di hadapan majelis hakim, saat dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu. 

R ditangkap pada 24 Desember 2025, sementara penetapan tersangka dilakukan pada 11 Desember 2025 dan penahanan dilakukan pada hari yang sama.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercatat diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan masuk ekspedisi pada 12 Desember 2025.

Padahal harusnya, surat itu harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari setelah terbit. Namun hingga kini, pihak R mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.

Perbedaan waktu yang terlalu jauh antara satu tindakan hukum dengan tindakan lainnya berpotensi melanggar ketentuan KUHAP, terutama terkait batas waktu pemberitahuan penangkapan kepada tersangka maupun keluarga.

“Putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyebutkan pemberitahuan itu maksimal tujuh hari. Jika lewat dari itu, maka sudah menjadi kejanggalan hukum,” ujarnya.

Bernadus menegaskan, apabila fakta-fakta yang disampaikan pemohon terbukti, maka proses penyidikan tersebut mencerminkan kesalahan prosedur yang serius dan berpotensi mengarah pada tindakan sewenang-wenang.

Kalau benar demikian, ini bukan lagi soal penegakan hak asasi manusia sebagaimana spirit KUHAP, melainkan kesewenang-wenangan yang justru menonjol,” tegasnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, pada hari penangkapan, R dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palangka Raya hingga 27 Desember 2025. Meski demikian, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan oleh penyidik. (mif/sli)

Editor : Agus Pramono