PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pada Senin (19/1/2026), penyidik Kejati Kalteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam tahap penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap delapan orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotawaringin Timur,” ujar Hendri Hanafi kepada awak media di Kantor Kejati Kalteng.
Ia menjelaskan, saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai instansi, baik unsur pemerintah daerah maupun pihak lain yang terlibat dalam pembahasan dan pelaksanaan anggaran pilkada.
“Para saksi berasal dari dinas atau badan, Kesbangpol, BPKAD, sekretariat daerah yang membahas anggaran saat itu, kemudian dari DPRD, serta penyedia atau pihak ketiga yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di KPU Kotim,” jelasnya.
Hendri menegaskan, pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan merupakan pendalaman lanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya.
Keterangan saksi diperlukan untuk menajamkan peran, pengetahuan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam pengelolaan dana hibah pilkada.
“Penyelidikan itu data awal untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Ketika ditingkatkan ke penyidikan, tentu alat bukti harus dipertajam dan didalami,” tegasnya.
Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut seiring pendalaman materi perkara dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana