PALANGKA RAYA–Niat Fahmi seorang warga di Kecamatan Rungan mencari uang dengan memanfaatkan alat berat Ekskavator yang disewanya berujung masalah.
Ekskavator tersebut ternyata digunakan penyewa untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, Fahmi pun turut ditangkap dan menjadi pesakitan di pengadilan.
Fahmi harus ikut menjalani sidang dan menerima nasib dihukum penjara selama satu bulan dan menerima denda sebesar sepuluh juta rupiah.
Fahmi dianggap terbukti terlibat kegiatan penambangan ilegal. Kasus dialami warga dari Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini sendiri berawal mula dari pertemuan Fahmi dengan Yudi sesama warga Desa Bereng Baru di sekitar Juli 2025.
Yudi sendiri diketahui adalah salah seorang pemilik lahan penambangan emas ilegal di Desa Bereng Baru.
Dalam pertemuan itu Yudi berkata dirinya berniat untuk menyewa alat berat Ekskavator yang dimiliki Fahmi untuk mengeruk tanah.
Kebetulan Fahmi memang memiliki satu unit Ekskavator yang sebelumnya sudah dia sewa untuk kegiatan usahanya yang sedang menganggur.
Berpikir positif dari pada alat berat itu yang sudah disewanya itu menganggur, Fahmi pun menyetujui tawaran Yudi tersebut.
Keduanya menyepakati biaya sewa satu unit Ekskavator itu sebesar Rp1.500.000 per jam untuk sewa selama tiga jam pekerjaan.
Akhirnya alat berat itu itu dibawa ke lokasi lahan tambang emas milik Yudi, digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi lahan tersebut.
Adapun alat berat itu dioperasikan oleh seorang warga bernama Mariani alias Usu.
Sementara Fahmi sendiri hadir mengawasi pekerjaan tersebut.
Tanah hasil galian kemudian diproses langsung oleh para pekerja suruhan Yudi dengan menggunakan alat yang biasa digunakan para penambang untuk mencari emas.
Alat-alat itu antara lain satu set mesin penyedot berupa mesin diesel dan ns (mesin sedot air), papan asbuk, karpet, selang gabang dan pipa spiral yang telah dirakit untuk menyaring mineral pasir dan batuan yang mengandung emas.
Belum selesai pekerjaan tersebut tiba-tiba datanglah anggota polisi dari Ditreskrimsus dari Polda Kalteng yang sedang melakukan razia kegiatan penambangan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan polisi dengan mengambil titik koordinat lokasi dan dicocokan dengan basis data perizinan Ditjen Minerba.
Ditemukan di lokasi kegiatan penambangan milik Yudi tidak mempunyai izin yang terdaftar sebagai izin kegiatan usaha pertambangan.
Pemilik tanah belum ditangkap
Polisi pun langsung menghentikan kegiatan penambangan itu dan membawa semua yang terlibat termasuk Fahmi ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sialnya, Yudi sendiri yang merupakan pemilik lokasi lahan tersebut berhasil kabur melarikan diri dan saat ini namanya masuk daftar pencarian polisi (DPO).
Inilah yang akhirnya membawa Fahmi menjadi seorang terdakwa dan menjalani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (19/1) majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin,SH menyatakan terdakwa Fahmi secara sah terbukti bersalah terlibat kegiatan penambangan illegal.
Dalam keterangannya Humas PN Palangka Raya Ngguli Liwar Mbani Awang, Fahmi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdakwa pun di jatuhi vonis hukuman penjara selama 1 bulan dan 25 hari serta denda sebesar Rp 10 juta.
“Putus 1 bulan 25 hari denda Rp10 juta jika tidak bisa membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang menuntut agar terdakwa Fahmi di hukum penjara selama tiga bulan dan juga denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim itu Fahmi sendiri yang menjalani sidang dengan status sebagai tahanan kota menyatakan sikap meminta waktu untuk berpikir untuk menerima hukuman tersebut.
“Dia (terdakwa) minta waktu pikir pikir satu minggu apakah terima atau banding karena selama ini (status terdakwa) tahanan rumah jadi tetap tahanan rumah sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa,” tegasnya. (sja/ala)
Editor : Ayu Oktaviana