NANGA BULIK-Seorang karyawan toko bangunan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisial Lin Fong Alias Edi, didakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan material bangunan senilai Rp48.746.500.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai SPV Sales di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati.
Berdasarkan data di sipp.nangabulik, peristiwa itu terjadi pada 2 Oktober dan 6 Oktober 2025 di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur.
“Terdakwa diketahui bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sejak 1 Juli 2025, dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp6 juta per bulan,”demikian dalam data resmi tertulis.
Namun dalam kapasitasnya sebagai SPV Sales, terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menguasai uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke kas toko.
Kasus ini bermula saat terdakwa melayani pembelian material bangunan oleh seorang konsumen bernama Mintarja pada 2 Oktober 2025.
Dari transaksi tersebut, terdakwa membuat nota tulis tangan senilai Rp54.785.500, termasuk biaya pengiriman. Namun, hanya sebagian uang yang disetorkan ke kasir melalui admin toko.
Selain itu, terdakwa juga diduga membuat beberapa delivery order (DO) secara terpisah dan hanya menyetorkan sebagian dana kepada admin kasir.
Bahkan, terdakwa disebut sempat menitipkan uang Rp10 juta ke brankas toko tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak admin.
Perbuatan serupa kembali dilakukan terdakwa pada 6 Oktober 2025 saat melayani pembelian material bangunan oleh konsumen lain bernama Anastasia Nona Rotan.
Setelah barang dikirim, konsumen mentransfer pembayaran sebesar Rp11.461.000 ke rekening pribadi terdakwa. Uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak toko.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan SOP perusahaan, di mana seluruh pembayaran konsumen seharusnya dilakukan melalui admin atau kasir resmi, bukan ke rekening pribadi karyawan.
Selain itu, terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko untuk menguasai uang hasil penjualan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati mengalami kerugian sebesar Rp48.746.500. Atas kasus ini, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana