Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Inilah Kronologi dan Pernyataan Polres Lamandau soal Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman oleh Oknum Kepala Dinas

Agus Pramono • Jumat, 30 Januari 2026 | 14:17 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono

NANGA BULIK - Polres Lamandau mulai menyelidiki dugaan kasus pengancaman dan penyerangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas terhadap warga di Kabupaten Lamandau.

Penangan kasus ini merupakan respons kepolisian atas tindak lanjut video viral yang beredar di medsos beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut terlihat perdebatan antara warga dan pejabat daerah viral di media sosial, dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan, pemerasan, hingga penyerangan.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. “Betul, laporan sudah masuk ke polres, selanjutnya kami akan melakukan pengembangan”

Kapolres menjelaskan, tahap awal penyidikan, pihaknya juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan koban dengan melakukan visum dan meminta keterangan.

“Kita sudah melakukan visum terhadap pelapor, termasuk juga meminta keterangan dari saksi dan pelapor,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi sengketa atas jual beli lahan, sebelumnya pelapor, atas nama Tarham, diketahui membeli sebidang lahan seluas dua hektare dari seseorang atas nama Yudi. Pelapor kemudian membuka dan menggarap lahan tersebut serta melakukan kegiatan kerja kayu di lahan tersebut.

Kemudian, pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor didatangi oleh seorang pria bernama Hengki yang mengklaim bahwa lahan serta kayu yang dikerjakan pelapor berada di atas tanah miliknya.

Pada saat itu, Hengki menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada terlapor.

Keesokan harinya, Hengki kembali mendatangi korban bersama dua orang lainnya, masing-masing bernama David dan Elok (Hendropolin) yang juga merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau.

Kedatangan mereka untuk menuntut pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.

Namun dalam pertemuan ini situasi justru memanas hingga terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap pelapor.

Selain itu korban juga menerima ancaman secara verbal dari para terlapor dengan ucapan bernada intimidatif, antara lain mengatakan agar korban “jangan macam-macam karena merupakan pendatang”, serta mendapat tekanan dan ancaman lanjutan berupa ultimatum bahwa uang ganti rugi sebesar Rp50 juta, harus segera dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan oleh pihak terlapor. (lan)

Editor : Ayu Oktaviana
#sengketa #pemerasan #visum #tindakan kekerasan #tindak pidana kekerasan #Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono #ganti rugi #polres lamandau #Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau #jual beli lahan #Kabupaten Lamandau #ancaman #kasus pengancaman