TAMIANG LAYANG – Dugaan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo memicu keresahan warga di wilayah Barito Timur (Bartim).
Kondisi lingkungan yang dinilai mulai tercemar, khususnya kualitas air sungai, mendorong pemerintah daerah turun langsung ke lapangan.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area operasional PT Bartim Coalindo, Jumat (30/1/2026).
Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan tidak ada aktivitas usaha yang merugikan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Adi menyoroti indikasi pencemaran sungai yang menurutnya tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kehidupan warga sekitar.
“Saya melihat langsung kondisi sungai yang sudah mulai tercemar. Ini persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai wakil kepala daerah, dirinya berkewajiban sigap merespons setiap persoalan yang berpotensi merugikan warga. Karena itu, ia memilih turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Saya harus turun mengecek lokasi. Tujuan kami satu, memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat,” katanya.
Adi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat terkendala bertemu langsung dengan sejumlah pemangku kebijakan perusahaan di lokasi.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah datang dengan cara persuasif, tanpa sikap arogan, namun tetap tegas dalam prinsip penegakan aturan.
“Kami datang dengan baik-baik, tidak arogan. Tapi jangan disalahartikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu bisa ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia meminta dinas teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim, untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo.
Pengawasan tersebut, kata dia, harus difokuskan pada dampak lingkungan dan potensi kerugian masyarakat.
“Saya minta DLH benar-benar intens memperhatikan bagaimana aktivitas tambang ini berjalan. Jangan sampai ada dampak yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Adi menegaskan, pemerintah daerah tidak anti terhadap investasi, namun seluruh aktivitas usaha wajib berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
“Ini untuk masyarakat banyak. Pengerjaan harus sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana