Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

ATM BSI di Pangkalan Lada Dibobol, Uang Rp870 Juta Raib Usai Mesin Dibakar

Agus Pramono • Senin, 2 Februari 2026 | 12:09 WIB
Mesin ATM BSI dibobol maling.SCREENVIDEO
Mesin ATM BSI dibobol maling.SCREENVIDEO

PANGKALAN BUN-Aksi kejahatan terencana menyasar mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pangkalan Bun.

Mesin ATM yang berada di wilayah Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dibobol pelaku pada Senin (2/2/2026) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi dari Polsek Pangkalan Lada, kejadian diketahui sekitar pukul 03.10 WIB. ATM BSI tersebut berlokasi di KUD Bina Tani, Jalan Ahmad Yani RT 24 RW 02, Desa Pandu Sanjaya.

Pelapor, Asep Purwanto bin Suparman, seorang karyawan BUMN, mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi sekitar pukul 04.00 WIB dari Yeni Rahmiati, selaku Manager Operasional. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kondisi mesin ATM ditemukan dalam keadaan terbakar.

Temuan di Lokasi

Saat dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah fakta mencurigakan. Lima kaset uang ATM dilaporkan hilang, terdiri dari empat kaset besar dan satu kaset kecil yang seluruhnya berisi uang tunai.

Total uang yang raib diperkirakan mencapai Rp870 juta. Selain itu, ditemukan bekas las pada bagian mesin ATM, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku melakukan pembobolan secara paksa dan terencana.

Kerugian dan Penanganan Polisi

Akibat kejadian tersebut, Bank BSI Kantor Cabang Pangkalan Bun ditaksir mengalami kerugian total mencapai Rp1,67 miliar.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah langkah telah ditempuh, antara lain:
• Pembuatan laporan pengaduan masyarakat
• Olah TKP
• Pengamanan barang bukti
• Pemasangan garis polisi di lokasi kejadian

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pembobolan #aksi kejahatan #pangkalan bun #karyawan bumn #Dugaan Pencurian #Bank BSI #uang tunai #Bank Syariah Indonesia (BSI) #polsek pangkalan lada #atm