SAMPIT – Senin (9/2/2026) sore, warga di Jalan Suka Bumi RT 22 RW 06, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dihebohkan dengan kebakaran sebuah rumah kosong.
Kebakaran tersebut menghanguskan dan meratakan seluruh bangunan rumah yang terbuat dari bahan kayu.
Berdasarkan penuturan warga sekitar, rumah tersebut sudah lama tidak didiami.
“Sudah lama kosong. Sekitar 10 tahunan,” ujar Munah (53), warga yang menyewa warung di samping lokasi kejadian.
Kebakaran diduga terjadi akibat korsleting arus listrik. Menurut Munah, warung yang berada tepat di depan rumah yang terbakar rencananya akan disewa saat bulan Ramadan nanti. Sehari sebelumnya, perbaikan instalasi listrik sempat dilakukan.
“Warungnya itu ada yang mau menyewa. Kemarin ada yang datang membetulkan listrik,” katanya.
Saat kebakaran terjadi, Munah mengaku sempat mendengar satu kali suara ledakan. Ia baru menyadari adanya kebakaran setelah mendengar teriakan warga di sekitar lokasi.
Akibat peristiwa itu, seorang pemilik rumah yang berada di samping lokasi kejadian mengalami luka sobek di bagian kaki sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Waktu api menyala, dia (korban, red) naik ke atas atap. Rupanya terkena seng, jadi luka sobek. Sekarang dibawa ke rumah sakit untuk dijahit,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Ahmad Taufik, mengatakan kebakaran tersebut sementara diduga akibat arus pendek listrik. Rumah itu diketahui milik seorang bernama Toto dan telah puluhan tahun kosong.
“Rumah ini milik Toto, berukuran lima kali lima meter, dan sudah kosong kurang lebih 20 tahun,” bebernya.
Usai mendapat laporan, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan tiba dalam waktu sekitar lima menit.
Tidak membutuhkan waktu lama, api berhasil dipadamkan. Beruntung, kobaran api tidak menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya.
“Dalam waktu lima menit kami sudah sampai di lokasi, dan kurang lebih lima menit api berhasil dipadamkan. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana