Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dituding Lakukan Malapraktik Pemasangan IUD, RSUD dr Doris Sylvanus Tantang Pembuktian

Agus Pramono • Senin, 9 Februari 2026 | 19:48 WIB

 

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul

 

PALANGKA RAYA – Dugaan malapraktik mencuat di Kalteng. Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) melaporkan manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya terkait kasus dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis, yang berujung pada komplikasi serius terhadap seorang pasien perempuan.

Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, dr Suyuti Syamsul angkat bicara. Ia menyebut terkait dugaan somasi dan dugaan malapraktik yang dilayangkan oleh pasien atas nama Remita Yanti (32).

Suyuti menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya unsur malapraktik bukanlah kewenangan rumah sakit maupun individu dokter, melainkan menjadi wewenang lembaga resmi yang ditunjuk undang-undang, yakni majelis disiplin profesi.

“Sampai pada kesimpulan itu malapraktik atau tidak, tidak ada yang punya kewenangan kecuali majelis disiplin profesi. Kalau ada yang mengatakan itu malapraktik, silakan dibuktikan,”tegasnya, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak adanya persetujuan pasien dalam pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Namun Suyuti menerangkan bahwa rumah sakit memiliki bukti persetujuan tertulis yang sah.

“Ada persetujuannya di kami. Mungkin beliau saja lupa. Persetujuan itu ditandatangani oleh suami, dan keluarga memiliki hak memberikan persetujuan medis,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tindakan medis di RSUD Doris Sylvanus dilakukan berdasarkan regulasi dan ilmu pengetahuan. “Kami bekerja berbasis scientific, berbasis ilmu pengetahuan. Pemasangan IUD pada saat atau setelah operasi sesar itu ada dasar ilmiahnya. Tidak mungkin kami bertindak tanpa dasar ilmiah,” katanya.

Terkait kondisi pasien pascatindakan, Suyuti menyampaikan bahwa hingga hari ketujuh setelah operasi, kondisi pasien dinyatakan aman dan tidak ditemukan masalah. Ia menambahkan, keluhan yang muncul setelah itu tidak ditangani di RSUD Doris Sylvanus sehingga pihak rumah sakit tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di luar.

“Setelah hari ketujuh, pasien kontrolnya bukan di kami. Sampai hari ketujuh di kami, tidak ada masalah,” ujarnya.

Suyuti juga menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti medis yang menunjukkan IUD keluar dari rahim atau menyebabkan kerusakan pada rahim. Justru, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan peradangan pada bagian usus.

“Rahim tidak ada masalah, tidak tembus. Masalahnya ada di usus, tepatnya di daerah ileum, sehingga yang menangani bukan lagi kebidanan, melainkan bedah digestif,” terangnya.

Ia menegaskan, RSUD Doris Sylvanus pada prinsipnya siap memberikan ringkasan medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Suyuti juga menjelaskan kronologis tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap pasien, termasuk operasi pada usus dan pemasangan kolostomi sementara akibat kebocoran setelah penyambungan usus. Seluruh tindakan tersebut telah melalui persetujuan keluarga pasien.

“Risikonya sudah dijelaskan, 50 persen berhasil dan 50 persen bocor. Suami memilih disambung langsung. Setelah bocor, diputuskan kolostomi sementara agar usus sembuh,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit akan tetap merawat pasien secara maksimal dan menghormati hak pasien apabila ingin meminta second opinion atau rujukan ke fasilitas kesehatan lain.

“Selama pasien di sini, kami akan rawat semaksimal mungkin. Kalau pasien sudah tidak percaya, silakan minta second opinion atau rujukan, itu hak pasien dan akan kami hormati,” tutup Suyuti.

Manajemen RSUD Doris Sylvanus berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya malpraktik tanpa melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, serta menyerahkan penilaian profesional kepada institusi yang ditunjuk oleh undang-undang.

Dugaan malapraktik medis mencuat di RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya. Seorang pasien bernama Remita Yanti diduga mengalami komplikasi serius akibat pemasangan IUD yang disebut menembus dinding rahim hingga menempel pada usus.

Untuk diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum Remita dari LBH PHRI, Suriansyah Halim menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada November 2025. Saat itu, kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus.

Menurut Suriansyah, pemasangan IUD diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis (informed consent) dari pasien maupun suaminya. Meski demikian, karena alat tersebut telah terlanjur dipasang, kliennya tidak langsung melakukan tindakan lanjutan.(afa/ram)

Editor : Agus Pramono
#suyuti syamsul #iud #malapraktik #RSUD dr Doris Sylvanus