PALANGKA RAYA-Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, mengatakan pihaknya belum dapat melangkah ke proses pelaporan dugaan malapraktik secara resmi karena masih menunggu kelengkapan rekam medis.
Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Doris Sylvanus, dr Suyuti Syamsul, Senin (9/2/2026).
“Terkait dugaan malapraktik, kami belum bisa melaporkan karena rekam medis belum lengkap. Itu yang menjadi dasar utama penilaian,” ujarnya.
Menurut Suriansyah, penentuan adanya malapraktik harus melalui kajian etik dan medis. Namun, secara kasat mata, tindakan pemasangan IUD yang berujung pada tembusnya rahim hingga menempel ke usus dan mengharuskan operasi lanjutan dinilai berpotensi sebagai kelalaian medis.
“Secara etik memang belum bisa disimpulkan, tapi secara fakta ada indikasi. Dari rekam medis nanti akan terlihat siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi dengan menunjuk individu tertentu sebelum seluruh dokumen medis diterima dan dianalisis. Hingga kini, kondisi pasien masih menjalani perawatan di RSUD Doris Sylvanus dan sempat dilaporkan mengalami menggigil.
Selain dugaan kelalaian medis, LBH PHRI juga menyoroti aspek persetujuan tindakan medis. Menurut Suriansyah, komunikasi antara dokter dan pasien, termasuk keluarga pasien, wajib dilakukan sebelum tindakan medis, terlebih saat pasien tidak dalam kondisi mampu mengambil keputusan sendiri.
Pihak rumah sakit, lanjutnya, telah menyatakan kesediaan menyerahkan salinan rekam medis lengkap dalam waktu maksimal lima hari. “Mudah-mudahan bisa lebih cepat dari batas waktu yang disampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, dr Suyuti Syamsul angkat bicara. Ia menyebut terkait dugaan somasi dan dugaan malapraktik yang dilayangkan oleh pasien atas nama Remita Yanti (32).
Suyuti menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya unsur malapraktik bukanlah kewenangan rumah sakit maupun individu dokter, melainkan menjadi wewenang lembaga resmi yang ditunjuk undang-undang, yakni majelis disiplin profesi.
“Sampai pada kesimpulan itu malapraktik atau tidak, tidak ada yang punya kewenangan kecuali majelis disiplin profesi. Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan,”tegasnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak adanya persetujuan pasien dalam pemasangan IUD. Namun Suyuti menerangkan bahwa rumah sakit memiliki bukti persetujuan tertulis yang sah.
“Ada persetujuannya di kami. Mungkin beliau saja lupa. Persetujuan itu ditandatangani oleh suami, dan keluarga memiliki hak memberikan persetujuan medis,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh tindakan medis di RSUD Doris Sylvanus dilakukan berdasarkan regulasi dan ilmu pengetahuan.
“Kami bekerja berbasis scientific, berbasis ilmu pengetahuan. Pemasangan IUD pada saat atau setelah operasi sesar itu ada dasar ilmiahnya. Tidak mungkin kami bertindak tanpa dasar ilmiah,” katanya.
Terkait kondisi pasien pascatindakan, Suyuti menyampaikan bahwa hingga hari ketujuh setelah operasi, kondisi pasien dinyatakan aman dan tidak ditemukan masalah.
Ia menambahkan, keluhan yang muncul setelah itu tidak ditangani di RSUD Doris Sylvanus sehingga pihak rumah sakit tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di luar.
“Setelah hari ketujuh, pasien kontrolnya bukan di kami. Sampai hari ketujuh di kami, tidak ada masalah,” ujarnya.
(*rif/afa/ala)