Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Diduga Gelapkan Dana Hampir Rp100 Juta

Agus Pramono • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:36 WIB
Pelaku penggelapan dana.HUMAS
Pelaku penggelapan dana.HUMAS

SAMPIT-Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang karyawan perusahaan swasta di Kota Sampit. Seorang perempuan berinisial ADA binti JRH (31) diamankan setelah diduga menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor PT Laut Timur Ardiprima, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu, (19/7/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini baru dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Rabu, (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyokomenjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial RSD (39) yang mewakili pihak perusahaan.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor, sekaligus mengumpulkan barang bukti,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen transaksi berupa nota pembelian barang toko yang diterbitkan PT Laut Timur Ardiprima sebagai barang bukti utama. Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir hampir mencapai Rp100 juta.

“Berdasarkan hasil penghitungan dan alat bukti yang dikumpulkan, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958,” ungkapnya.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terlapor sudah dilakukan penangkapan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 488 KUHP Sub Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

“Pelaku sudah ditahan hari ini di Polsek,” imbuhnya.

Polres Kotim mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar lebih meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa, serta segera melaporkan ke aparat kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pelanggaran hukum #tindak pidana penggelapan #proses penyidikan #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #polsek ketapang #mentawa baru ketapang #PT Laut Timur Ardiprima #dugaan penggelapan #Dana perusahaan #Polres Kotawaringin Timur (Kotim)