LAMANDAU – Dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menampilkan adu argumen antara seorang warga dan pejabat daerah, yang turut menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Lamandau beserta kerabatnya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan saksi. Memang ada beberapa ketidaksesuaian antara saksi satu dengan saksi yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia menerangkan, video yang beredar direkam setelah peristiwa terjadi dan dinilai tidak sepenuhnya merepresentasikan kejadian sebenarnya.
“Video yang beredar itu setelah kejadian, bahkan ada framing-framing lain. Jadi kita mencari suatu hal yang fakta, bukan katanya dan juga bukan karena ada pemaksaan,” tegasnya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, kepolisian juga menelusuri akar persoalan yang memicu perselisihan tersebut.
Kapolres menegaskan proses penanganan dilakukan secara objektif tanpa memihak.
“Kita objektif. Seluruhnya tidak ada hal-hal yang memang menjadikan suatu hal yang dampaknya menyudutkan salah satu pihak. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” katanya.
Ia memastikan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Belum ada kita naikkan status penyidikan karena dua alat bukti yang cukup belum kami dapatkan,” jelasnya.
Terkait laporan dugaan penganiayaan, polisi telah melakukan visum terhadap pelapor. Namun, dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan luka serius secara kasat mata.
“Dari dokter sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari sisi kasat mata tidak terlihat adanya penganiayaan. Tetapi dari pengakuan dan saksi dari pihak pelapor, memang ada. Itu yang kami sesuaikan lagi keterangannya untuk mendapatkan keterangan yang valid sehingga tidak ada hal-hal yang ambigu,” ujarnya.
Kapolres menyebut perkara tersebut masuk kategori dugaan penganiayaan ringan.
“Karena tidak ada anggota badan yang luka serius. Keterangan korban hanya seperti ditampar dan tidak keras. Dari visum juga tidak terlihat secara kasat mata,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa terlapor tidak dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan. Karena masuk kategori penganiayaan ringan, ancaman dendanya Rp10 juta dan hukuman penjara enam bulan,” katanya.
Mengenai status terlapor yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kapolres menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Itu kewenangannya pemerintah daerah. Kami hanya melakukan tindakan hukum terkait laporan dugaan penganiayaan ringan,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman yang berkembang menjadi cekcok hingga memancing emosi.
“Berawal dari kesalahpahaman sehingga menimbulkan ketidaksukaan, kemudian terjadi kecekcok sampai muncul emosi,” pungkasnya. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana