Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik

Ratusan Warga Geruduk Polsek Sungai Sampit, Konflik Gapoktan Bagendang Raya Masuk Status Quo

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:57 WIB

Anggota Gapoktan Bagendang Raya datangi Polsek Sungai Sampit. BAHRI/KALTENG POS
Anggota Gapoktan Bagendang Raya datangi Polsek Sungai Sampit. BAHRI/KALTENG POS

SAMPIT – Ratusan warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), kembali mendatangi Polsek Sungai Sampit, Rabu (25/2/2026).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian tuntutan warga setelah sebelumnya menyambangi kantor desa dan kecamatan. Mereka menunggu langsung hasil mediasi yang digelar aparat bersama pemerintah daerah.

Mediasi berlangsung alot sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dan dipimpin Asisten II Sekda Kotim, Rudy Kamislam.

Sejumlah pihak lintas instansi hadir untuk meredam konflik, di antaranya Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rizky Maulana Zulkarnain, Danramil 1015-02/MHU Kapten Inf. Syahidin, Danki II Yon B Satbrimob Polda Kalteng Iptu Siswoyo, Asisten I Sekda Kotim Waren, dan Camat MHU Zikrillah.

Lalu ada perwakilan KPHP Mentaya Tengah–Seruyan Hilir, Kapolsek Sungai Sampit, Damang MHU, Kepala Desa Bagendang Tengah, kuasa hukum anggota Gapoktan, perwakilan PT SSB, serta perwakilan Gapoktan.

Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, memaparkan hasil mediasi yang disepakati para pihak sebagai langkah awal meredakan ketegangan konflik Gapoktan, kesepakatan itu adalah, pertama Rapat Pengurus dan Reorganisasi Gapoktan

Akan digelar rapat untuk membahas pemilihan ulang kepengurusan serta revisi keanggotaan Gapoktan Bagendang Raya. Proses ini difasilitasi Camat MHU bersama Kepala Desa Bagendang Tengah.

Kedua, Areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang telah ditanami kelapa sawit ditetapkan status quo. Tidak diperkenankan ada aktivitas pemanenan oleh pihak mana pun sampai terbentuk kepengurusan Gapoktan yang sah. Pengamanan dilakukan oleh personel TNI–Polri.

Dan yang ketiga Penegakan Hukum, Jika Ada Pelanggaran Selama proses berjalan, setiap pelanggaran atau dugaan tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awalnya massa hanya menunggu di luar gerbang Polsek. Namun setelah perwakilan keluar dan Camat membacakan hasil kesepakatan, ratusan warga masuk ke halaman hingga memadati area kantor polisi untuk memastikan keputusan benar-benar disampaikan secara terbuka. dan setelah dibacakan kesepakatan warga mulai meninggalkan halaman Polsek.

Zikrillah menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait pada Jumat (27/2/2026) guna mematangkan mekanisme pemilihan.

Selanjutnya, pemilihan Ketua dan pengurus Gapoktan direncanakan berlangsung Minggu (1/3/2026) dengan melibatkan warga sebagai pemilih.

“Kami matangkan dulu mekanismenya pada Jumat. Targetnya, Minggu pemilihan bisa terlaksana agar persoalan ini segera tuntas dan aktivitas warga kembali normal,” tutupnya.

Untuk mencegah potensi ada gesekan, aparat dari Brimob dan jajaran Polres Kotawaringin Timur mendirikan tenda pengamanan di sekitar lokasi lahan. Langkah ini dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif selama beberapa hari ke depan menjelang pemilihan Ketua Gapoktan Bagendang Raya.(bah/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#hasil mediasi #polres kotawaringin timur #polda kalteng #Status Quo #hutan tanaman rakyat #Gapoktan Bagendang Raya #Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rizky Maulana Zulkarnain #gapoktan #polsek sungai sampit #dugaan tindak pidana #kelapa sawit #Asisten II Sekda Kotim Rudy Kamislam #Desa Bagendang Tengah #Bagendang Raya