Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Zhezhe Galuh Berharap Vonis Ringan, Tolak Tuntutan Pemusnahan Akun Facebook, Dianggap Melanggar HAM

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:20 WIB

Sidang lanjutan Zhezhe Galuh agenda vonis ditunda. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Sidang lanjutan Zhezhe Galuh agenda vonis ditunda. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (26/2/2026).

Agenda sidang yang semula diharapkan berujung pada putusan justru kembali ditunda, menyisakan harap dan cemas bagi terdakwa.

Zhezhe Galuh, warga Kota Palangka Raya, tersandung kasus UU ITE pada akhir 2025 atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Andriyanto Muliya Budiman, SH menuntut hukuman pidana penjara selama empat bulan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memusnahkan akun Facebook milik Ernawati yang dinilai digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian.

Harapan Vonis Ringan Demi Keluarga

Di tengah proses hukum yang berjalan, Zhezhe menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Ia berharap vonis yang dijatuhkan tidak berupa kurungan penjara, melainkan tahanan kota atau hukuman yang diringankan.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku memiliki empat anak yang masih membutuhkan perhatian dan tanggung jawabnya sebagai ibu. Selain itu, ia juga memiliki usaha yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

“Saya minta diringankan. Ada empat anak, ada usaha juga,” ujarnya lirih.
Bagi Zhezhe, hukuman penjara dikhawatirkan akan berdampak besar pada keberlangsungan hidup keluarganya.

Keberatan atas Tuntutan Penutupan Facebook

Selain ancaman kurungan, tuntutan pemusnahan akun Facebook miliknya juga menjadi perhatian serius. Zhezhe secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap permintaan tersebut.

Menurutnya, akun Facebook bukan sekadar media sosial, tetapi juga bagian dari ruang berekspresi sekaligus sarana usaha.

“Kalau ranahnya sampai Facebook harus ditutup, itu sudah hak asasi manusia saya, juga ladang usaha,” tegasnya.

Ia menilai, penutupan akun tersebut dapat melanggar haknya untuk berkomunikasi dan mencari nafkah.

Penasihat Hukum Harap Tak Ada Penundaan Lagi

Penasihat hukum Zhezhe, Yohanes, menyayangkan penundaan sidang yang kembali terjadi. Ia menilai, sejatinya sidang kali ini sudah dapat menghasilkan keputusan.

“Hari ini sebenarnya bisa ada keputusan. Cuma kita nggak tahu, dijelaskan betul kenapa bisa tertunda,” ujarnya.

Yohanes berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan tidak memberatkan kliennya dengan hukuman kurungan.

“Kita berharap keputusan itu sesuai dengan harapan kita. Saya rasa tetap ada keputusan, cuma tidak dikurung atau bebas bersyarat,” katanya.

Ia juga berharap tidak ada lagi penundaan pada sidang berikutnya agar kepastian hukum segera diperoleh.

Menanti Putusan

Kini, Zhezhe Galuh hanya bisa menunggu putusan akhir majelis hakim. Di tengah tuntutan empat bulan penjara dan permintaan pemusnahan akun media sosialnya, ia berharap keadilan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, perannya sebagai ibu dari empat anak dan penopang ekonomi keluarga.

Putusan nanti bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang masa depan seorang ibu dan keluarganya.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik #kemanusiaan #Zhezhe galuh #tahanan kota #Pengadilan Negeri Palangka Raya #akun facebook #pidana penjara #tumpuan ekonomi #penyebaran kebencian #kasus uu ite