TAMIANG LAYANG – Peristiwa penganiayaan dalam lingkup keluarga terjadi di wilayah Urup RT 040, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Seorang pemuda berinisial W (26) diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, B (55), menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban yang berada di Jalan Ampah–Buntok.
Saat itu korban diketahui baru pulang bekerja dan sedang beristirahat.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban tiba-tiba datang dan menanyakan soal dugaan hilangnya uang.
Percakapan antara keduanya sempat memanas. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melontarkan ancaman sebelum mengeluarkan badik dari sarungnya. Pelaku kemudian menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut.
Korban berupaya merebut senjata tajam tersebut dari tangan pelaku. Namun, dalam upaya itu jari tangan kiri korban turut mengalami luka.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang sekitar 25 sentimeter lengkap dengan sarung kayu berwarna merah, serta membawa korban untuk menjalani visum.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno mengatakan, pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Suprayitno kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (hen)
Editor : Ayu Oktaviana