TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Rabu (11/3/2026) pagi.
Terduga pelaku berinisial H (44) diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap kondisi terduga pelaku.
Dari hasil penelusuran riwayat kesehatan, diketahui H diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak kepolisian bersama keluarga serta instansi terkait sepakat merujuk H ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin.
Langkah ini diambil agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan dan penanganan medis secara intensif dari tenaga profesional.
Dalam proses pengamanan, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim bersama Bhabinkamtibmas Desa Kandris mendatangi kediaman terduga pelaku.
Proses tersebut dilakukan secara humanis dengan pendampingan keluarga serta tenaga medis guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso S.I.K M.H melalui Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan dan keresahan masyarakat.
“Kami telah melaksanakan serah terima terlapor kepada pihak keluarga dan dokter spesialis kejiwaan di RSUD Tamiang Layang. Saat dilakukan pengawalan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat secara fisik" pungkasnya (hen)
Editor : Ayu Oktaviana