PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polresta Palangka Raya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ergan Tujung, yakni dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan, terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal pada Selasa (10/3/2026), majelis menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Hakim menilai seluruh tindakan penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, mulai dari proses penyelidikan, penerbitan surat perintah, penetapan tersangka hingga proses penyidikan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bidkum Polda Kalteng Apresiasi Kinerja Tim
Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng Rony Yulianto mengapresiasi kinerja tim Bidkum yang telah memberikan pendampingan hukum secara profesional sejak awal proses persidangan hingga keluarnya putusan.
Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam menjalankan penegakan hukum secara objektif, akuntabel, serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Putusan ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Polda Kalteng menghormati setiap proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan secara transparan,” ujarnya.
Argumentasi Hukum Disampaikan Secara Komprehensif
Selama proses persidangan, tim Bidkum Polda Kalteng menyampaikan berbagai jawaban, bukti, serta argumentasi hukum secara komprehensif untuk membantah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga akhirnya hakim membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana