PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial H (21) berhasil diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Saat itu korban berinisial AUA (49), seorang wiraswasta, memarkirkan mobilnya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.
Namun saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam kendaraan hilang. Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal serta power bank.
Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.350.000.
Tidak hanya itu, sebelumnya pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di Jalan D.I. Panjaitan. Saat itu pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sekitar Rp1.600.000.
Pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso dengan memecahkan kaca mobil Toyota Rush warna putih dan membawa kabur sebuah laptop Acer E11. Di hari yang sama, pelaku juga diduga melakukan beberapa aksi lainnya secara beruntun di kawasan tersebut.
Di antaranya memecahkan kaca mobil Toyota berwarna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, memecahkan kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000, serta memecahkan kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan DI Panjaitan meski tidak berhasil mengambil barang apa pun.
Aksi terakhir yang diketahui terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan.
Saat itu pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang kuno serta sejumlah barang lainnya.
Dari rangkaian kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama unsur kepolisian lainnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lainnya,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana