Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sempat Hilang Misterius Pada Tahun 2025, Motor Korban Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Sampit

Agus Pramono • Kamis, 26 Maret 2026 | 13:30 WIB

Sepeda motor yang hilang. HUMAS
Sepeda motor yang hilang. HUMAS

SAMPIT – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Ketapang. Seorang pria berinisial SD (46) diamankan setelah diduga menguasai sepeda motor milik korban yang hilang di kawasan Jalan DI Panjaitan, Sampit.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada, 21 Juli 2025 lalu di pinggir jalan dekat traffic light simpang empat Jalan DI Panjaitan dan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun kasus tersebut baru menemukan titik terang setelah laporan resmi dibuat pada Rabu, (25/3/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat saksi berinisial MM hendak pulang setelah praktik magang di sebuah percetakan.

“Pada saat itu saksi melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diduga hilang dicuri. Kasus itu sempat belum terungkap hingga berbulan-bulan.

Namun perkembangan terjadi pada Rabu pagi, ketika saksi kembali melihat sepeda motor yang diduga milik korban melintas di Jalan Pangeran Antasari.

“Saksi melihat seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama, kemudian masuk ke sebuah gang di depan toko Medium,” jelasnya.

Saksi kemudian segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ketapang. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti sepeda motor.

Kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor merk Yamaha warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KH 2812 QV. Motor tersebut diketahui milik korban berinisial VS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#sepeda motor #tindak pidana pencurian #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #polsek ketapang #curanmor