SAMPIT – Kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan. Seorang pria berinisial MRA (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor operasional milik perusahaan di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah dilaporkan tidak mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya ia pinjam. Kasus ini terjadi di kawasan Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik perusahaan PT Hayat Entertainment dari pelapor berinisial TMS (42).
“Terlebih sebelumnya terlapor memang sudah terbiasa meminjam motor bahkan menginap di kantor, sehingga karena rasa percaya kemudian dipinjamkan,” ujar Edy, Jumat (27/3/2026).
Tak Kunjung Dikembalikan, Perusahaan Rugi Rp20 Juta
Namun kepercayaan tersebut berujung masalah. Setelah lebih dari 10 hari, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ditangkap di Losmen
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Ia diketahui tengah menginap di salah satu losmen di kawasan Jalan Iskandar, Sampit.
Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Terancam Pasal Penggelapan
Saat ini, MRA telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.(mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana