Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, didampingi Kanit Jatanras Satreskrim, Iptu Helmi Hamdani.
Dalam kesempatan itu, polisi membeberkan bahwa aksi kejahatan tersebut telah direncanakan jauh hari oleh pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui AKP Sukrianto menjelaskan, tersangka berinisial WP (22) merencanakan aksi tersebut bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perencanaan dilakukan sejak 24 Februari 2026 saat keduanya berkomunikasi.
Sehari setelahnya, pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku mulai melakukan survei dengan menyusuri sejumlah minimarket Alfamart di beberapa kawasan, seperti Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting, hingga Jalan Garuda.
“Mereka mencari target minimarket yang dijaga kasir perempuan untuk mempermudah aksi, dengan membawa senjata tajam jenis arit yang telah disiapkan,” jelas Sukrianto.
Setelah menemukan target, kedua pelaku melancarkan aksinya di Alfamart kawasan Jalan Garuda.
Dengan mengancam kasir menggunakan arit, pelaku memaksa korban masuk ke ruang belakang, kemudian mengambil uang tunai serta sejumlah bungkus rokok.
Usai beraksi, keduanya langsung melarikan diri menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung dan membagi hasil kejahatan tersebut.
Polresta Palangka Raya yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka WP berhasil diamankan pada 25 Maret 2026 di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk tersangka R saat ini masih dalam pencarian. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Sukrianto.(ram)
Editor : Agus Pramono